SPIPUSAT.COM SELATPANJANG – Ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kepulauan Meranti masih berada dalam posisi rentan di negeri jiran. Banyak di antara mereka bekerja tanpa dokumen yang memadai, mengandalkan visa kunjungan yang sewaktu-waktu bisa berujung masalah hukum. Situasi ini mendorong Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mencari jalan keluar yang lebih pasti.
Langkah itu mulai dirumuskan dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang Wakil Bupati, Rabu (15/4/2026). Dipimpin langsung Wakil Bupati Muzamil Baharudin, pertemuan tersebut mempertemukan Sekretaris Daerah bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyatukan langkah.
Fokus utamanya satu yakni bagaimana memastikan PMI asal Meranti bisa bekerja secara legal dan terlindungi di Malaysia.Dari diskusi itu, Pemkab Meranti memutuskan akan memperluas pembahasan ke tingkat lintas daerah dan instansi. Awal Mei 2026 mendatang, sebuah pertemuan besar direncanakan digelar dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kabupaten Karimun, KJRI Johor Bahru, BP3MI wilayah Riau dan Kepulauan Riau, instansi vertikal, hingga tokoh masyarakat.
Dorongan utama dalam agenda ini adalah penerbitan Special Pass oleh pemerintah Malaysia dokumen yang diharapkan menjadi solusi bagi PMI yang selama ini bekerja tanpa izin resmi.
“Ini merupakan upaya kita untuk melindungi PMI asal Kepulauan Meranti agar dapat bekerja dengan aman. Untuk tahap awal kita fokus ke Johor Bahru,” ujar Muzamil Baharudin.
Johor Bahru memang menjadi magnet utama bagi pekerja asal Meranti. Letaknya yang relatif dekat membuat arus keberangkatan terus terjadi dari tahun ke tahun. Namun di balik peluang itu, tersimpan persoalan klasik: banyak pekerja berangkat tanpa prosedur resmi.Kondisi tersebut membuat mereka berada di area abu-abu secara hukum, rentan terhadap penindakan, eksploitasi, hingga persoalan upah.
Data yang dihimpun pemerintah daerah menunjukkan jumlah PMI asal Kepulauan Meranti yang bekerja di Malaysia dan Singapura mencapai belasan ribu orang angka yang cukup besar untuk ukuran daerah kepulauan.
Melihat realitas ini, Pemkab Meranti tak ingin hanya menjadi penonton. Melalui pertemuan lintas pihak yang direncanakan, pemerintah daerah menargetkan lahirnya sebuah kertas kerja yang kuat untuk dibawa ke forum kerja sama sosial ekonomi Malaysia – Indonesia (Sosek Malindo).
Di forum itulah nantinya usulan Special Pass akan diperjuangkan secara resmi, dengan harapan bisa disepakati kedua negara sebagai solusi bersama.
Tak hanya soal legalitas, Pemkab Meranti juga mulai menyiapkan langkah jangka panjang. Salah satunya dengan memetakan kebutuhan tenaga kerja di Malaysia agar penempatan PMI lebih terarah.
Dengan begitu, pekerja yang berangkat bukan hanya legal, tetapi juga memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar, sehingga peluang mendapatkan pekerjaan layak semakin besar.
Upaya ini menjadi sinyal bahwa perlindungan PMI tak cukup hanya dengan imbauan. Dibutuhkan terobosan nyata agar mereka yang mencari nafkah di luar negeri tidak lagi berada dalam bayang-bayang risiko.












