SPIPUSAT.COM PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru tengah mendalami riwayat penguasaan lahan seluas 2,1 hektare yang menjadi objek sengketa di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir. Penelusuran ini bertujuan untuk memastikan dasar hukum masyarakat sebelum merumuskan strategi penyelesaian konflik agraria tersebut.
Sengketa ini berdampak secara langsung terhadap 80 kepala keluarga atau lebih dari 400 jiwa yang telah mendiami kawasan itu sejak era 1960-an. Tim dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru telah turun ke lapangan untuk meninjau dan berkomunikasi langsung dengan warga terdampak guna memetakan akar permasalahan secara komprehensif.
“Kami masih menggali historisnya terlebih dahulu. Apakah ada dokumen atau surat yang menunjukkan penguasaan lahan oleh masyarakat, walaupun bentuknya tidak formal,” ujar Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto kepada GoRiau, Rabu (15/4/2026).
Dari hasil peninjauan lapangan, ditemukan sejumlah dokumen lama yang diklaim warga sebagai bukti penguasaan lahan. Dokumen tersebut berupa surat keterangan berbentuk segel dan berkas yang diterbitkan pemerintah desa setempat pada masa awal pembukaan kawasan Meranti Pandak.
“Rukun Kampung atau RK itu dulu digunakan sebagai keterangan bahwa seseorang menguasai lahan di suatu wilayah. Ini akan kami pelajari lebih lanjut sebagai bagian dari alat bukti,” urainya.
Selain mengumpulkan bukti dari masyarakat, Pemkot Pekanbaru juga akan melakukan klarifikasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah ini krusial untuk menguji keabsahan dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2010 yang menjadi landasan klaim pihak perusahaan. Hal tersebut diperkuat dengan beredarnya informasi bahwa pejabat BPN sebelumnya mengaku tidak pernah menerbitkan sertifikat itu.
“Itu yang akan kami cross-check ke BPN, apakah benar proses penerbitannya sesuai prosedur atau tidak,” paparnya.












