SPIPUSAT.COM JAKARTA – Oditur Militer dengan tegas menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta. Sanggahan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan sekadar dalih yang direkayasa dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Oditur Militer, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, membantah keras tudingan penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan disusun secara tidak cermat dan tidak lengkap. Dokumen tersebut dipastikan sudah memuat identitas para pelaku, urutan waktu, lokasi kejadian, hingga detail perbuatan secara gamblang dan utuh.
“Oleh karena itu, keberatan penasihat hukum yang menilai dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap adalah tidak berdasar hukum, karena substansi dakwaan sudah menggambarkan secara utuh mengenai perbuatan yang didakwakan. Dengan demikian, dalil penasihat hukum tidak berdasar dan tidak beralasan, oleh karena itu harus ditolak,” urainya di ruang sidang.
Terkait polemik pemisahan berkas perkara yang disoroti kubu pembela soal perbedaan peran masing-masing terdakwa, hal tersebut murni merupakan hak diskresi penuntut umum. Pemisahan ini bertujuan murni untuk kelancaran proses pembuktian dan sama sekali bukan wewenang atau hak penasihat hukum.
“Bahwa surat dakwaan kami telah memenuhi ketentuan sebagaimana dalam Pasal 130 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1997 yaitu cermat, teliti dan lengkap, oleh karena itu eksepsi yang diajukan penasihat hukum adalah tidak beralasan hukum, bersifat mengada-ada dan tidak memenuhi ketentuan hukum acara, oleh karena itu harus ditolak secara keseluruhan,” tegasnya.
Pihaknya turut meminta Majelis Hakim menolak eksepsi tersebut sepenuhnya agar tahapan sidang dapat segera digeser ke agenda pembuktian saksi dan barang bukti. Persidangan ini menghadirkan tiga oknum aparat militer yang menjadi pesakitan, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.
Kasus hilangnya nyawa petinggi bank ini bermula saat korban terekam kamera pengawas dibawa paksa oleh sekelompok orang. Sehari berselang, tepatnya Kamis (21/8/2025), jasad korban ditemukan dalam kondisi memilukan dengan tangan dan kaki terikat serta mata tertutup lakban di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Penyelidikan mendalam dari pihak kepolisian berhasil membongkar jaringan kejahatan yang melibatkan sedikitnya 17 orang tersangka. Selain ketiga oknum militer tersebut, seorang pengusaha bimbingan belajar online, Dwi Hartono, turut terseret dan ditetapkan sebagai aktor intelektual di balik skema kejahatan terencana ini.












