Aliran Dana Tambang Ilegal Kalbar Mengalir ke Surabaya dan Nganjuk, 37 Saksi Diperiksa

0
5
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM SURABAYA – Jejak perputaran uang gelap dari bisnis pertambangan emas tanpa izin bernilai puluhan triliun rupiah akhirnya terendus hingga ke Jawa Timur. Tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 37 saksi untuk membongkar skandal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bermuara pada penggeledahan tiga markas sindikat tersebut, Kamis (19/2/2026).

Operasi senyap ini menyasar tempat-tempat yang diduga kuat menjadi pusat penampungan, pengolahan, dan penjualan emas ilegal. Lokasi yang digeledah meliputi sebuah rumah di Jalan Tampomas, kawasan Sawahan, Surabaya, serta sebuah toko perhiasan dan satu rumah tinggal di Kabupaten Nganjuk.

 

 

“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan ataupun upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi secara serentak,” ujar Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

Dari penggerebekan di dua kota tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti krusial yang selama ini menjadi alat kejahatan kerah putih. Barang yang diangkut meliputi tumpukan dokumen, surat penting, jejak elektronik, uang tunai, hingga emas batangan yang diduga hasil dari peleburan tambang ilegal.

 

 

“(Bukti) berupa surat, dokumen, bukti elektronik, uang dan juga barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tidak pidana yang terjadi, termasuk emas ada dalamnya,” beber Ade.

Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci total berat emas batangan yang berhasil disita dari jaringan ini.

Kasus raksasa ini merupakan buntut panjang dari kejahatan lingkungan berupa tambang emas ilegal di Kalimantan Barat yang beroperasi sejak 2019 hingga 2022. Meski kejahatan asalnya sudah divonis dan berstatus inkracht di Pengadilan Negeri Pontianak, aliran dana haramnya ternyata terus mengalir deras ke berbagai pihak hingga 2025.

Nilai perputaran uang hasil merampok kekayaan alam ini mencapai angka yang sangat fantastis.

“Berdasarkan fakta penyidikan, diketahui akumulasi transaksi jual-beli emas diduga berasal dari pertambangan ilegal selama kurun waktu 2019 hingga 2025, mencapai Rp 25,8 triliun,” ungkapnya.

Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk memotong urat nadi pendanaan sindikat perusak lingkungan tersebut.

“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan bagi lingkungan maupun kekayaan negara,” pungkasnya.


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here