Berantas Sampah Visual, DPRD Pekanbaru Desak Penertiban Reklame Tanpa Tebang Pilih

0
7
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berkomitmen untuk terus menggencarkan penertiban tiang reklame dan baliho ilegal sepanjang tahun 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menata estetika kota sekaligus merespons instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait pemberantasan sampah visual di kawasan perkotaan.

Meski sejumlah pembersihan telah dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Riau, DPRD Kota Pekanbaru menilai langkah tersebut masih belum menyentuh seluruh wilayah. Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, mendesak pemerintah agar bertindak lebih berani dalam menyisir ruas jalan besar lainnya yang masih dipenuhi papan iklan tak berizin.

“Memang sudah ada penertiban di Jalan Sudirman dan Jalan Riau, tapi di jalan lain seperti Tuanku Tambusai, HR Soebrantas, Soekarno-Hatta dan beberapa ruas lainnya masih banyak reklame yang berdiri. Ini harus ditertibkan secara merata,” ujar Robin, Rabu (11/2/2026).

Politisi PDI Perjuangan ini menekankan bahwa penegakan aturan tidak boleh pandang bulu. Setiap papan reklame yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) atau tidak mengantongi izin resmi wajib segera dibongkar. Robin juga menyoroti banyaknya papan iklan kecil di depan ruko yang jumlahnya berlebihan sehingga merusak pemandangan.

“Kalau memang melanggar dan tidak berizin, kita minta ditertibkan semua. Jangan tebang pilih atau pilih kasih. Ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo,” tegasnya.

Selain masalah estetika, keberadaan tiang-tiang reklame yang menancap di bahu jalan dianggap mengganggu fasilitas publik dan membahayakan keselamatan. Banyak warga mengeluhkan area parkir yang menjadi sempit, memaksa kendaraan mundur hingga ke badan jalan yang berisiko memicu kecelakaan lalu lintas.

“Banyak masyarakat mengeluh karena ruang parkir jadi sempit akibat kiri kanan dipenuhi reklame. Kendaraan jadi mundur ke badan jalan dan berisiko tertabrak. Ini sangat berbahaya, apalagi pada malam hari,” tambah Robin.

Melalui desakan ini, legislatif berharap wajah Kota Pekanbaru menjadi lebih tertata, bersih, dan nyaman bagi pejalan kaki maupun pengendara. Penertiban ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemko Pekanbaru untuk menegakkan wibawa aturan daerah tanpa adanya kompromi terhadap pelanggar.


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here