BNNP Riau Tegaskan Rehabilitasi Adil Atra Sesuai Prosedur Medis

0
5
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM PEKANBARU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memberikan klarifikasi tegas terkait rekomendasi rehabilitasi terhadap Adil Atra dan rekan-rekannya dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. BNNP menyatakan seluruh proses telah melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang sah, objektif, dan diperkuat hasil laboratorium forensik.

Penegasan ini disampaikan oleh Kombes Pol Berliando, Senin (2/2/2026), untuk meredam polemik yang berkembang di masyarakat. Ia menjelaskan bahwa dasar asesmen bermula saat penyidik menemukan zat etomidate dalam cairan rokok elektrik (vape) milik para terperiksa.

“Walaupun hasil tes urine tidak terdeteksi, penyidik tetap bertindak profesional dengan mengirimkan sampel cairan vape ke Puslabfor,” ujar Berliando.

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, cairan tersebut dinyatakan positif mengandung etomidate, yang dikategorikan sebagai narkotika golongan II. Temuan inilah yang menjadi landasan hukum bagi penyidik untuk melakukan langkah lanjutan secara transparan dan sesuai prosedur.

 

Hasil pendalaman TAT juga memastikan bahwa Adil Atra dan rekan-rekannya murni sebagai pengguna dan tidak memiliki keterkaitan dengan sindikat narkoba. “Dari aspek hukum, tidak ditemukan unsur sebagai bandar, kurir, maupun pengedar. Tidak ada keterkaitan dengan jaringan,” tegasnya.

Selain kasus Adil Atra, Berliando juga memaparkan hasil asesmen terhadap Sheyla Yolanda Ginting. Sheyla dikategorikan sebagai penyalahguna ringan dengan pola penggunaan bersifat coba-coba yang berdampak pada gangguan perilaku akibat zat stimulan.

Atas kondisi tersebut, Sheyla direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan sebanyak empat kali pertemuan di Klinik Pratama BNN. Berliando menekankan bahwa jika hasil medis menunjukkan kategori berat, maka rekomendasi otomatis beralih menjadi rawat inap.

Paradigma penegakan hukum saat ini, lanjutnya, lebih fokus pada upaya penyelamatan pengguna melalui jalur medis sesuai dengan Peraturan Kepala BNN Nomor 11 Tahun 2014. “Pendekatan saat ini bukan semata-mata memenjarakan pengguna, tetapi bagaimana menyelamatkan mereka melalui rehabilitasi,” pungkas Berliando.

 


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here