SPIPUSAT.COM RENGAT – Konflik panjang terkait klaim tumpang tindih wilayah adat dengan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan akhirnya menemukan titik terang. Masyarakat Adat Talang Mamak Luak Talang Parit di Desa Talang Sungai Parit, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, resmi mencapai kesepakatan dengan PT Inecda.
Momentum bersejarah itu terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026, ditandai dengan penandatanganan dokumen kesepakatan antara Batin Irasan selaku pimpinan adat dan Hendry T selaku Direktur Operasional PT Inecda.
Penyelesaian konflik ini melalui mekanisme Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dengan nomor referensi RSPO/2021/06/SW. Prosesnya berlangsung panjang dan bertahap, dimulai dari kunjungan verifikasi pada 2021, dialog sosial pada Maret 2024, putusan komplain panel pada September 2024, hingga putusan banding pada Maret 2025. Tahapan kemudian dilanjutkan dengan pemetaan partisipatif, penyusunan mekanisme kesepakatan, hingga musyawarah intensif sepanjang Januari hingga Maret 2026. Batin Irasan menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini telah ditandatangani dokumen kesepakatan penyelesaian permasalahan antara PT Inecda dengan Masyarakat Adat Talang Mamak Luak Talang Parit,” ujarnya.
Adapun poin utama kesepakatan meliputi hibah kebun serta kemitraan kebun plasma sebagai upaya peningkatan ekonomi masyarakat adat. Selain itu, disepakati pula pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang mencakup sektor kesehatan, pendidikan, kesejahteraan sosial ekonomi, serta sosial dan budaya.
Manajemen PT Inecda juga menegaskan komitmennya untuk membangun hubungan harmonis dengan masyarakat adat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam penyelesaian konflik ini sehingga ke depan hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat dapat terus terjalin,” ujar Hendry T.
Sementara itu, Andiko dari AsM Law Office yang turut memfasilitasi proses penyelesaian menyatakan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti bahwa setiap konflik dapat diselesaikan melalui dialog yang serius dan terbuka.
“Tidak ada konflik yang tidak bisa diselesaikan, selama para pihak memiliki keseriusan untuk mencari solusi bersama yang saling menguntungkan,” katanya.
Keberhasilan resolusi konflik ini juga didukung berbagai pihak, di antaranya RSPO, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Perkumpulan Pemantauan Akuntabilitas Berkelanjutan (PPAB), Yayasan Ulayat Nagari Indonesia (YUNI), Zulkifli Law Office, Kelompok Pemuda Taji Talang Parit, serta Earthworm Foundation sebagai fasilitator pemetaan partisipatif.
Dalam implementasinya, Program Pemberdayaan Masyarakat akan dijalankan secara berkelanjutan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. Program tersebut meliputi layanan kesehatan dasar, beasiswa dan peningkatan sarana pendidikan, pengembangan ekonomi seperti usaha batik dan pertanian tradisional, serta pelestarian budaya melalui pengelolaan situs adat, pengembangan sanggar seni, hingga peluang desa wisata.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi terwujudnya kemitraan yang saling menguntungkan serta menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat adat di masa mendatang.












