SPIPUSAT.COM JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar skandal korupsi raksasa di sektor ekspor kelapa sawit yang diperkirakan menelan kerugian negara hingga Rp14 triliun. Ironisnya, kerugian fantastis ini bermula dari akal-akalan administrasi yang melibatkan pejabat kementerian dan otoritas kepabeanan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan modus licin para pelaku adalah menyulap komoditas Crude Palm Oil (CPO) berkualitas menjadi seolah-olah hanya limbah atau Palm Oil Mill Effluent (POME). Dengan memalsukan klasifikasi komoditas, para pengusaha ini berhasil meloloskan ekspor tanpa memenuhi kewajiban yang ditetapkan negara.
“Rekayasa klasifikasi tersebut bertujuan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO. Komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO agar terbebas atau diringankan dari kewajiban biaya keluar,” tegas Syarief dalam jumpa pers, Kamis (12/2/2026).
Penyidik menemukan fakta mengejutkan bahwa para mafia ini memanfaatkan celah peta hilirisasi industri sawit yang sengaja tidak dibuatkan payung hukum tetap. Selain memanipulasi aturan, aliran dana suap melalui money changer diduga kuat menjadi pelicin untuk meluluhkan integritas oknum aparat.
Hingga saat ini, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Daftar tersangka mencerminkan adanya kongkalikong antara pengusaha dan birokrat, di antaranya:
- Lila Harsyah Bakhtiar, mantan Kasubdit di Kementerian Perindustrian (telah dicopot dari jabatan).
- FJR, Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai yang kini menjabat Kepala Kantor Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT.
- MZ, Kepala Seksi di KPBC Pekanbaru.
- Delapan petinggi perusahaan swasta yang berperan sebagai eksportir.
Syarief menambahkan, angka Rp14 triliun tersebut barulah perhitungan sementara terkait kehilangan penerimaan negara, belum termasuk dampak kerusakan perekonomian negara yang sedang dihitung tim auditor.
“Mulai hari ini kami akan segera melacak aset, melakukan pemblokiran, dan penyitaan untuk memulihkan kerugian negara,” tutup Syarief.
Kesebelas tersangka kini mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.












