SPIPUSAT.COM PEKANBARU – Sengketa dugaan mafia tanah dalam proyek Jalan Tol Pekanbaru–Rengat di Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, memasuki babak krusial melalui sidang lapangan (descente) yang digelar Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/2/2026) di Muara Fajar Timur.
Sidang dipimpin Hakim Jonson Parancis, didampingi majelis hakim dan staf pengadilan. Hadir pula perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru, unsur PUPR selaku penanggung jawab proyek tol, para pihak berperkara beserta tim penasihat hukum, serta tokoh masyarakat setempat.
Perkara ini menyeret nama Asni (73) atau Hasniar, ibu dari Elsih Rahmayani, yang mengaku telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak 1997. Lahan seluas sekitar 28 hektar itu, menurut keluarga, diperoleh melalui surat keterangan ganti kerugian dan dikelola untuk usaha batu bata, kolam pancing, serta agrowisata tanaman buah. Sebagian lahan juga disebut pernah dimanfaatkan untuk kegiatan pemerintah kota dan pembangunan fasilitas pendidikan.
Sidang lapangan dimulai dari jalan perbukitan, sekitar 500 meter dari hamparan bawah yang kini sebagian telah dikeruk dan diratakan. Dua pekan sebelumnya, pihak penggugat Rohadi bersama kuasa hukumnya, Dodi, disebut menunjuk lokasi objek sengketa berada di atas perbukitan—area yang tidak terdampak trase tol.
Namun dalam descente kali ini, penunjukan lokasi justru bergeser ke bagian bawah, mendekati area proyek tol.
Dalam proses pembuktian, rohadi menjabarkan empat titik batas: titik pertama: sebatang pohon sawit di dekat aliran anak sungai. Lalu titik kedua berada sekitar 250 meter ke barat laut, di belakang bangunan sekolah pesantren yang baru dibangun, ditandai kumpulan pohon bambu. Untuk mencapai titik ini, rombongan harus menyeberangi badan proyek tol.
Selanjutnya pada titik ketiga sekitar 80 meter ke arah barat dari bambu, di hamparan terbuka tanpa batas fisik jelas. Rohadi mematahkan ranting kayu dan menunjuknya sebagai penanda. Dan terakhir titik keempat: sekitar 250 meter ke arah tenggara, berupa pohon mati, yang berjarak 80 meter dari pohon sawit awal.
Seluruh penunjukan didokumentasikan tim BPN. Dalam beberapa momen, Rohadi terlihat berpose sambil menunjuk titik yang diklaim sebagai batas.
Namun kejanggalan muncul ketika dalam area yang ditunjuk turut masuk sejumlah bangunan aktif: bedeng pembuatan batu bata, bangunan sekolah pesantren dua lokal, kebun sawit, serta area kerukan tanah.
Saat ditanya hakim, Rohadi mengakui bedeng batu bata, pesantren, dan kerukan tanah bukan miliknya, melainkan milik Asni. Ia hanya mengklaim pohon sawit sebagai bagian lahannya, yang disebut ditanam seseorang bernama Daiman yang telah almarhum.
Pernyataan itu langsung dibantah pihak lain yang hadir, termasuk Poltak Simbolon melalui tim kuasa hukumnya, yang menyebut penanam sawit masih hidup. Di sisi lain, Asni menyatakan keluarganyalah yang menanam sawit tersebut.
Hakim Jonson Parancis dalam dialog terbuka menegaskan bahwa sidang lapangan hanya untuk melihat objek fisik, sementara pembuktian akan dinilai di persidangan.
Sejumlah pihak yang hadir menilai penunjukan titik dilakukan secara tidak konsisten. Pada awal sidang, Rohadi disebut tampak gugup dan menunjuk pohon sawit secara acak sebagai titik awal.
Sementara itu, Hasniar dalam wawancara usai sidang menyatakan keluarga mereka telah menanam sawit sejak 2008, membangun bedeng batu bata sejak 2006, dan mendirikan dua lokal pesantren pada 2012 melalui bantuan pemerintah kota. Pembangunan dihentikan ketika proyek tol mulai berjalan.
Ia juga membantah mengenal nama-nama yang disebut dalam sengketa, termasuk Nur Hatati, Poltak Simbolon, dan Edi.
“Kami menguasai fisik tanah ini sejak 1997. Masyarakat juga tahu,” ujarnya.
Kronologis Kepemilikan Tanah Asni
Konflik bermula pada 6 Juni 2008 ketika seseorang membawa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1876 Tahun 1987 dan menanyakan lokasi tanah yang tercantum dalam sertifikat. Setelah pengecekan bersama RT dan RW, keluarga Hasniar mengklaim lokasi sertifikat tersebut tidak berada di atas lahan yang mereka kuasai.
Pada 2011, Elsih Rahmayani mengajukan SKGR yang diterbitkan Camat Rumbai dan Lurah Muara Fajar. Namun, beberapa hari kemudian terjadi pengukuran dan pengembalian batas oleh BPN tanpa sepengetahuan keluarga. Berita Acara Pengembalian Batas Nomor 1311/200.3.14.71/VI/2011 disebut dilakukan atas permohonan pemegang HM 632 dan 633.
Akibatnya, sekitar 18 hektar lahan keluarga terpetakan masuk ke bidang lain. Permohonan peningkatan status hak menjadi SHM pun terkendala tumpang tindih.
Ketika proyek Jalan Tol Pekanbaru–Rengat diumumkan pada 2021, lahan keluarga masuk dalam pendataan awal dan Elsih tercatat sebagai peserta konsultasi publik. Namun kemudian muncul sanggahan pihak lain. Pada Juni 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengajukan konsinyasi ganti rugi ke PN Pekanbaru.
Asni juga mengungkapkan, beberapa hari sebelum sidang, sebuah drone terlihat berulang kali menyoroti lahan mereka. Selain itu, sebelum sidang 12 Februari, pihak penggugat disebut datang ke lokasi dan diminta pergi oleh keluarga karena dinilai memasuki area tanpa izin.
Peristiwa itu menambah ketegangan di tengah proses hukum yang belum selesai.
Sidang lapangan menjadi bagian penting dalam menilai konsistensi klaim batas fisik lahan. Namun, perbedaan penunjukan titik, pengakuan kepemilikan bangunan di dalam area klaim, serta riwayat pengembalian batas tanpa pemberitahuan menjadi catatan krusial yang akan diuji dalam persidangan.












