Pimpin Rapat Pengusutan Kasus Gajah Dibunuh di Pelalawan, Kapolda Riau: Penyelidikan Berbasis Ilmiah

0
6
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM PANGKALAN KERINCI– Kapolda Riau, Herry Heryawan, Sabtu (7/2/2026) memimpin langsung rapat pengusutan kasus pembunuhan gajah sumatera di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Pertemuan yang berlangsung di Camp PT RAPP ini digelar untuk mempercepat pengungkapan pelaku yang tega membunuh satwa dilindungi tersebut.

Dalam arahannya, Herry menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan dilakukan secara konvensional semata, melainkan menggunakan metode scientific crime investigation. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap bukti yang ditemukan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah.

“Metode scientific crime investigation ini kita lakukan terus-menerus sebagai acuan kita, yang nantinya dapat dilakukan secara bertahap,” ujar Herry.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Hasyim Risahondua, Kapolres Pelalawan, John Louis Letedara, serta perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Kehadiran para petinggi kepolisian ini menunjukkan keseriusan dalam menangani konflik ruang antara manusia dan satwa liar.

Herry mengungkapkan bahwa mengungkap pembunuhan hewan memiliki tingkat kesulitan yang berbeda dibandingkan kasus pada manusia. Tantangan inilah yang menuntut kepolisian untuk memaksimalkan teknologi intelijen.

“Kalau manusia terbunuh, bisa dicek DNA, orang terakhir yang bertemu korban, hingga jejak digital lainnya. Dalam kasus gajah, pendekatan ilmiah dan teknologi menjadi sangat penting,” jelasnya.

Sebelumnya, tim gabungan dari Polda Riau, Polres Pelalawan, BKSDA Riau, dan PT RAPP telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kamis (5/2/2026). Tim menemukan proyektil peluru di lokasi kejadian yang memperkuat dugaan bahwa gajah tersebut ditembak mati.

Saat ini, fokus utama penyidik adalah mengidentifikasi jenis senjata yang digunakan oleh pelaku. Proses identifikasi ini diserahkan sepenuhnya kepada tenaga ahli di laboratorium forensik guna mendapatkan hasil yang akurat.

“Kewenangan untuk memastikan jenis senjata, apakah senjata berlaras standar, rakitan, atau senjata organik, berada di laboratorium forensik,” tambahnya.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Green Policing yang diusung oleh Polda Riau. Program ini menekankan bahwa penegakan hukum harus adil bagi seluruh makhluk hidup, termasuk perlindungan terhadap ekosistem dan satwa liar yang terancam punah di tanah Riau.


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here