RKUHAP Disahkan DPR, Modernisasi Hukum Indonesia Tuai Sorotan Global

0
11
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM JAKARTA – DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/11/2025). Ketua DPR RI, Puan Maharani, menerima laporan pembahasan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebelum keputusan diketuk.

Pengesahan ini langsung mendapat perhatian dari media internasional. Sejumlah pemberitaan menggambarkan langkah Indonesia sebagai reformasi hukum terbesar dalam puluhan tahun terakhir. Media Singapura The Straits Times menyebut perubahan KUHAP sebagai “perombakan masif” yang dinilai memperbarui sistem peradilan yang dianggap tertinggal. Mereka menilai revisi ini sebagai modernisasi yang menyentuh seluruh tahapan proses pidana, mulai dari penyelidikan hingga penegakan hukum.

 

 

Dalam laporannya, The Straits Times menyoroti konsolidasi kewenangan investigasi yang kini dipusatkan di bawah Kepolisian Nasional. UU baru ini menetapkan ruang gerak luas bagi penegak hukum, termasuk tindakan tanpa surat perintah dalam kondisi mendesak. “Perubahan ini memberi fleksibilitas penyidik dalam merespons situasi cepat,” tulis media tersebut, menggambarkan arah reformasi yang dinilai agresif.

UU yang baru juga memberikan kewenangan pembekuan rekening bank hingga aset digital selama proses penyelidikan berlangsung. Langkah ini disebut sebagai adaptasi terhadap pola kejahatan modern yang kian terkait transaksi elektronik. Di sisi lain, aturan baru memperkenalkan mekanisme yang lazim digunakan di berbagai yurisdiksi internasional, seperti plea bargaining, justice collaborator, dan deferred prosecution agreement untuk kasus korporasi.

 

 

Di tengah euforia modernisasi, respons kritis dari luar negeri tak terhindarkan. Media asal Amerika Serikat, Bloomberg, mengutip koalisi organisasi masyarakat sipil yang menilai revisi KUHAP gagal menyentuh sejumlah pasal yang dianggap rawan disalahgunakan. Mereka mempersoalkan minimnya perbaikan pada ketentuan-ketentuan yang dinilai membuka ruang ambigu di lapangan.

Nada serupa muncul dalam laporan The Australian. Media tersebut menilai sejumlah ketentuan baru berpotensi memperluas kontrol aparat tanpa pengawasan memadai. “Kekhawatiran utama muncul dari potensi kewenangan yang tidak terkendali,” tulis mereka, menggambarkan kecemasan kelompok sipil terhadap konsentrasi kekuasaan pada aparat investigasi.

Di dalam negeri, legislator menilai perubahan ini dapat mempercepat penyelesaian perkara dan membawa sistem hukum Indonesia lebih dekat dengan standar internasional. Namun, desakan evaluasi terhadap sejumlah ketentuan tetap mengemuka dari berbagai kelompok masyarakat yang menuntut akuntabilitas lebih kuat.

Kini, setelah disahkan DPR, aturan tersebut menunggu keputusan Presiden. Sesuai konstitusi, kepala negara memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani naskah tersebut. Jika tidak disahkan secara formal, UU akan tetap berlaku otomatis dan mulai efektif pada 2026.

Sorotan global yang muncul menjadi pengingat bahwa perubahan regulasi fundamental seperti KUHAP tidak hanya mempengaruhi dinamika hukum nasional, tetapi juga membentuk citra Indonesia dalam lanskap demokrasi dan keadilan di mata dunia.


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here