SPIPUSAT.COM PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyita delapan kendaraan pengangkut sampah ilegal. Penindakan ini berlangsung dalam razia gabungan di wilayah perbatasan kota, Senin (13/4/2026).
Kendaraan yang terjaring razia terdiri dari satu mobil, enam becak motor (bentor), dan satu sepeda motor. Operasi penertiban ini merupakan kelanjutan dari patroli rutin yang menyasar area perbatasan sejak 10 April lalu.
“Kami bersama Satpol PP akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara rutin, terutama di wilayah perbatasan kota,” ujar Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra.
Tiga orang pelaku pembuang sampah sembarangan turut diamankan petugas di lapangan. Para pelaku ternyata bukan warga Pekanbaru, melainkan pendatang dari kawasan Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, yang sengaja membuang limbah ke area Air Hitam.
“Mereka mengambil sampah dari wilayah Kampar lalu dibuang ke Kota Pekanbaru. Ini tentu menjadi perhatian serius karena setiap daerah seharusnya mengelola sampahnya masing-masing,” urainya.
Petugas juga menemukan kendaraan pengangkut yang menggunakan atribut Lembaga Pengelola Sampah (LPS) fiktif. Data DLHK memastikan kendaraan tersebut tidak terdaftar secara resmi sebagai mitra pemerintah kota.
“Kami memiliki data lengkap kendaraan resmi yang tergabung dalam LPS. Jadi kalau ada yang menggunakan atribut tanpa legalitas, itu dipastikan ilegal,” tegasnya.
Penindakan para pelaku merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, memastikan sanksi tegas menanti para pelanggar tanpa adanya peringatan lanjutan.
“Bagi pelaku yang tertangkap tangan membuang sampah tidak pada tempat dan waktu yang ditentukan, kami berikan sanksi administratif hingga denda. Besaran denda akan ditentukan oleh penyidik,” jelasnya.
Sanksi pidana juga disiapkan jika pelanggaran dilakukan secara sengaja dan berulang kali oleh oknum yang sama.
“Kalau alat buktinya cukup dan dilakukan berulang, tentu bisa masuk ranah pidana,” tambahnya.
Razia penertiban sampah ilegal rutin digelar mulai pukul 21.00 WIB hingga dini hari karena rentang waktu tersebut rawan terjadi pembuangan limbah tanpa pengawasan. Warga diminta ikut proaktif mengawasi lingkungan sekitar dari oknum yang membuang sampah sembarangan.
“Kalau ada masyarakat yang mengetahui titik-titik pembuangan ilegal, silakan laporkan kepada kami. Akan kami tindaklanjuti bersama,” tutupnya.












