SPIPUSAT.COM PEKANBARU – Kasus sengketa lahan yang menimpa Nenek Asni di jalur Tol Pekanbaru – Rengat memantik reaksi serius dari kalangan profesional. Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Riau mengingatkan bahwa ambisi pembangunan infrastruktur tidak boleh menabrak kaidah teknis dan mengabaikan rasa keadilan masyarakat.
Ketua PII Wilayah Riau, Ulul Azmi Sabtu (14/2/2026) mengatakan, pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) wajib berbasis data yang presisi. Ia menyoroti pentingnya sinkronisasi antara dokumen administrasi di atas kertas dengan kondisi riil atau eksisting di lapangan.
“Jika terdapat ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan fakta teknis lapangan, maka secara prinsip engineering governance hal itu berpotensi menjadi cacat prosedural. Proyek strategis nasional harus berdiri di atas kepastian hukum, kepastian teknis, dan kepastian sosial,” tegas Ulul Azmi.
Dalam pandangan keinsinyuran, validitas hasil pengukuran dan peta bidang adalah harga mati. Kesalahan dalam tahap verifikasi ini tidak hanya memicu konflik agraria yang berkepanjangan, tetapi juga berisiko merugikan keuangan negara serta meruntuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Jangan sampai karena tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab, citra proyek strategis nasional sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan justru tercoreng,” imbuhnya.
PII Riau turut memberikan dukungan moral kepada DPRD Kota Pekanbaru yang dinilai responsif mengawal kasus ini secara transparan. Sebagai organisasi profesi, PII menyatakan kesiapannya memberikan pandangan teknis yang objektif jika diperlukan demi meluruskan benang kusut sengketa tersebut.
Langkah ini diambil semata-mata untuk memastikan pembangunan infrastruktur di Riau berjalan di atas rel integritas, profesionalisme, dan tetap memanusiakan warga terdampak.












