SPIPUSAT.COM JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi berat terhadap dua emiten, PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), setelah terbukti ugal-ugalan dalam mengelola dana hasil penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO). Langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas pasar modal yang mulai digerogoti praktik tidak transparan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, mengonfirmasi bahwa sanksi ditetapkan pada Jumat (6/2/2026). Ia menegaskan, penegakan hukum ini adalah upaya mutlak untuk melindungi kepercayaan masyarakat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia,” ujar Ismail, Sabtu (7/2/2026).
PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dijatuhi denda sebesar Rp925 juta akibat transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024 yang melanggar prosedur. Transaksi material tersebut mencaplok lebih dari 20 persen ekuitas perusahaan namun dilakukan tanpa mematuhi aturan keterbukaan informasi. Tak hanya korporasi, Direktur Utama REAL periode 2024, Aulia Firdaus, turut didenda Rp240 juta karena dinilai abai dalam prinsip kehati-hatian.
Skandal REAL juga menyeret PT UOB Kay Hian Sekuritas. Penjamin emisi ini didenda Rp250 juta dan izin usahanya dibekukan selama satu tahun karena manipulasi informasi dalam proses penjatahan saham.
Di sisi lain, pelanggaran lebih fatal ditemukan pada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Perusahaan ini didenda Rp1,85 miliar karena nekat mengakui aset dari dana IPO tanpa bukti transaksi yang sah dalam Laporan Keuangan Tahunan 2023. Akibatnya, empat direksinya, Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga, dijatuhi denda tanggung renteng senilai Rp3,36 miliar.
“Pengenaan sanksi administratif dan perintah tertulis ini diberikan sebagai langkah tegas OJK terhadap pihak yang melakukan pelanggaran,” jelas Ismail.
Bahkan, Junaedi selaku Direktur Utama PIPA menerima sanksi paling telak berupa larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun. OJK juga membekukan izin auditor Agung Dwi Pramono selama dua tahun karena gagal mendeteksi penyimpangan laporan keuangan tersebut.
Tindakan tegas OJK ini mengirimkan pesan kuat bagi para emiten agar tidak main-main dengan dana yang dihimpun dari masyarakat, mengingat perlindungan investor menjadi pertaruhan utama di bursa saham tanah air.












