Aktivitas Tambang Galian C di Batu Hampar Terkesan Ada Pembiaran

0
18
Ayo share artikel ini

SPI-PUSAT Aktivitas tambang ilegal galian C ilegal di Kecamatan batu hampar Kabupaten Rokan hilir saat ini kembali marak Meskipun jelas-jelas bahwa aktivitas penambangan secara liar atau ilegal yang tidak mengantongi izin yang jelas .sudah pasti melanggaran ketentuan hukum yang berlaku yaitu pasal 158.tentang undang undang MINERBA. mineral dan batubara .dan tidak
hanya itu saja para pelaku Penambang liar atau ilegal juga dapat di jerat dengan pasal 98 ayat 1.nomor 32 tahun 2009.tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup.

Selanjutnya walaupun demikian para pelaku penambang liar seakan tak takut dengan sangsi yang ada dan seola ola seperti nya kebal Hukum (8/9/2023)

Desas desus kabar yang berkembang bahwa aktivitas tambang yang ada di kecamatan Batu hampar kabupaten Rokan Hilir .provinsi Riau.di Sinyalir ada main
Mata dengan pihak aparatur pemerintahan dan aparat penegak Hukum ( APH) setempat.pasal nya terlihat begitu bebas nya para penambang galian C ilegal melakukan aktivitas penambangan nya di wilayah Hukum Rokan Hilir. ( Rohil)

Menurut keterangan warga masyarakat batu Hampar Bos IJ di Sinyalir merupakan salah satu orang yang sangat aktip bermain dalam bisnis galian C ilegal .bahkan Bos IJ
Sangat Cerdik dalam persoalan atur mengatur.Suap. Sehinga Bisnis ilegal yang dia jalankan terbilang Sukses.lancar tanpa Hambatan.

Menyikapi atas persoalan tersebut. Warga masyarakat batu hampar kqbupaten rokan Hilir provinsi Riau meminta kepada kepada para pemangku kekuasaan yang ada di wilayah hukum rokan hilir dapat untuk sergera menyikipi nya dan mengkikis habis praktek praktek galian C.ilegal.yang cukup meresahkan masyarakat atas dampak yqng akan terjadi nanti nya..Kami menginginkankan agar Supaya daerah batu hampar yang kami cintai ini bisa terjaga
dari dampak kerusakan lingkungan.” Ujarnya.


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here