SPIPUSAT.COM JAKARTA – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akhirnya merilis tambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang sebelumnya sempat mengalami pemangkasan besar-besaran. Dana sebesar Rp4,39 triliun dikucurkan bagi 67 pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara demi menambal kebutuhan mendesak pemulihan pascabencana.
Langkah ini diambil menyusul anjloknya pagu TKD 2026 secara nasional menjadi Rp693 triliun dari angka Rp919,9 triliun pada 2025. Kebijakan pemotongan yang berakar dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran tersebut sempat membuat daerah kelimpungan membiayai tanggap darurat.
“Pemanfaatan bantuan tambahan TKD tersebut diarahkan untuk mendukung Pemda dalam pemulihan pascabencana, selain dengan memanfaatkan pendanaan dari pemerintah pusat melalui tanggap darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksi,” urai Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, Senin (9/3/2026).
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara bertahap mengembalikan selisih dana tersebut lewat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026. Total tambahan TKD yang disiapkan untuk wilayah terdampak di Sumatera menyentuh angka Rp10,65 triliun.
Penyaluran tahap pertama senilai Rp4,39 triliun atau 40 persen telah dieksekusi akhir Februari 2026 lalu. Sisanya dijadwalkan cair masing-masing 30 persen di bulan Maret dan April 2026 agar proses rekonstruksi tidak mangkrak di tengah jalan.
Pusat juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2025 yang melonggarkan aturan main penyaluran. Dana yang bersifat earmarked kini dibebaskan dari syarat salur yang rumit dan dapat difokuskan langsung untuk penanganan krisis.
Beban daerah turut diringankan lewat relaksasi pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemerintah daerah diizinkan menunda pembayaran pokok dan bunga, memperpanjang masa tenor hingga 15 tahun, hingga mendapat penghapusan sisa utang jika infrastruktur yang dibangun hancur di atas 70 persen akibat bencana.
Tercatat hingga Februari 2026, arus dana TKD yang masuk ke tiga provinsi tersebut mencapai Rp23,18 triliun. Jumlah realisasi ini melonjak 54,07 persen ketimbang periode yang sama tahun sebelumnya












