APBD-P 2025 Kepulauan Meranti Disahkan Sebesar Rp1,2 T

0
12
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM SELATPANJANG – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Kepulauan Meranti disahkan sebesar Rp1.217.341.392.027.

Pengesahan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berlangsung pada Kamis (25/9/2025) itu bertempat di Balai Sidang DPRD, di Jalan Terpadu Selatpanjang.

 

 

Ketua DPRD H. Khalid Ali memimpin jalannya rapat, didampingi dua wakilnya, Ardiansyah dan Antoni Shidarta. Dari pihak eksekutif hadir langsung Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, bersama para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta perwakilan instansi vertikal.

Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.217.341.392.027. Jumlah itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp264.632.779.894 dan pendapatan transfer senilai Rp952.708.612.178. Jika dibandingkan dengan APBD murni sebesar Rp1.387.457.630.539 maka terjadi kekurangan Rp181.601.903.217.

 

 

Sementara itu, belanja daerah ditargetkan lebih besar yakni Rp1.227.014.876.181. Belanja ini terbagi ke dalam beberapa pos utama seperti belanja operasi Rp924.350.307.721, belanja modal Rp127.452.797.912, belanja tidak terduga Rp10.519.394.688, serta belanja transfer Rp164.692.375.860. Dengan komposisi tersebut, RAPBD Perubahan 2025 mengalami defisit sebesar Rp9.673.484.108

Adapun penerimaan pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp9.673.848.108. Dengan adanya pembiayaan netto tersebut, defisit RAPBD Perubahan 2025 dapat ditutup sehingga anggaran daerah tetap seimbang.

Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya atas ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.

Asmar mengatakan, keberhasilan penyusunan dan pembahasan Ranperda ini merupakan hasil kerja bersama antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, Perubahan APBD 2025 merupakan wujud keterpaduan program nasional dan daerah yang diarahkan untuk peningkatan pelayanan umum, pembangunan infrastruktur, serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Berbagai tahapan telah kita lewati, sampai pada hari ini pengambilan keputusan dan persetujuan bersama atas laporan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2025. Ranperda yang telah disetujui bersama ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Riau untuk dilakukan evaluasi sebelum diundangkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Asmar.

Dalam kesempatan itu, Asmar menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, Badan Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta seluruh pimpinan perangkat daerah yang telah berperan aktif dalam proses pembahasan.

“Kepada perangkat daerah terkait diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah ini dilapangan, sehingga peraturan daerah yang telah disahkan dan nantinya diundangkan ini dapat terlaksana dengan baik sebagaimana yang diharapkan,” pungkasnya.

 


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here