Apresiasi Setinggi tingginya untuk Kejari Kota Bogor,Pedagang Cilok Yang Mencuri Dimaafkan Kesalahanya Melalui Keadilan Restoratif ini pesan JamPidum

0
15
Ayo share artikel ini

SPI-PUSAT Namun, hasil dan pendapatan dari berjualan cilok ternyata tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang terus bertambah. Untuk itu, ANDI memutuskan berhenti berjualan cilok lalu pergi meninggalkan rumah untuk mencari pekerjaan ke kota guna mendapat upah yang layak dan cukup untuk dirinya sendiri serta orang tuanya.

Dengan membawa kantong plastik berisi selembar baju dan bekal uang sebesar Rp70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), pada hari Jumat pagi tanggal 30 Juni 2023, ANDI naik bus jurusan Sukabumi – Bogor untuk pergi ke Kota Bogor dan tiba di  Baranangsiang Kota Bogor pada siang hari.

ANDI dengan berjalan kaki lalu berkeliling di sekitar  Baranangsiang untuk mencari lowongan pekerjaan, namun tidak juga mendapatkan pekerjaan. ANDI kemudian berjalan kaki menuju arah Kebun Raya Bogor. Sesampainya di alun – alun Kota Bogor pada sekitaran pukul 16.00 WIB, ANDI berkeliling alun – alun dan akhirnya duduk ditrotoar sekitaran pintu alun -alun Kota Bogor.

Pada saat yang sama sekitar pukul 17.20 WIB di sekitar pintu alun – alun Kota Bogor EKO SATRIO PURNOMO sedang melakukan kampanye green peace. Pada saat itu EKO SATRIO PURNOMO meletakkan tasnya di trotoar dekat pintu alun-alun yang berjarak sekitar 3 (tiga) meter dari tempat EKO SATRIO PURNOMO berdiri untuk berdoa selesai kampanye.

Selesai berdoa, EKO SATRIO PURNOMO melihat ada laki – laki yang menghampiri tasnya lalu mengambil tas dengan tangan kanan dan ternyata yang mengambil tasnya adalah ANDI. Setelah mengambil tas, ANDI berusaha meninggalkan kawasan alun -alun Kota Bogor.

EKO SATRIO PURNOMO yang melihat perbuatan ANDI langsung memanggil ANDI dan menanyakan kenapa mengambil tas miliknya. ANDI beralasan mengambil tas tersebut untuk menyimpan pakaiannya yang sebelumnya disimpan di kantong plastik.

EKO SATRIO PURNOMO lalu meminta  petugas  yang sedang berada disekitar alun – alun, dihadapan petugas , ANDI mengakui perbuatannya mengambil tas yang bukan miliknya. Tas milik EKO SATRIO PURNOMO tersebut berisi satu buah handphone merk Vivo Y 15 warna merah maroon dan 13 (tiga belas) merchandise gantungan kunci bertuliskan green peace. Atas pengakuan ANDI tersebut, petugas  langsung membawa ANDI ke kantor .

Akibat perbuatannya tersebut, ANDI ditetapkan sebagai  yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, selanjutnya  perkaranya dilimpahkan ke  Negeri Kota Bogor.

Setelah menerima  perkara, mendengar kronologis  dan mengetahui alasan  mencuri, menggugah hati Kepala  Negeri Kota Bogor Waito Wongateleng, S.H., M.H dan Kepala Seksi Tindak  Umum beserta Tim  untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan.

Pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 bertempat di Bale Badami  (Rumah Keadilan ) Kel. Cimahpar Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Kepala  Negeri Kota Bogor melalui Kepala Seksi Tindak  Umum  dan  telah melakukan mediasi dan upaya perdamaian antara korban dan  yang disaksikan langsung oleh Penyidik Polresta Bogor Kota, Pejabat Pemerintahan setempat, tokoh agama setempat dan tokoh .

Pada kesempatan tersebut,  ANDI menyampaikan rasa maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Mendengar kata maaf dan penyesalan yang tulus, EKO SATRIO PURNOMO memaafkan kesalahan  dan sepakat untuk berdamai tanpa syarat.

Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kepala  Negeri Kota Bogor mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan  kepada Kepala  . Setelah mempelajari  perkara tersebut, Kepala   sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan  dan mengajukan permohonan kepada  Tindak  Umum.

Kini  ANDI telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh   Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada hari Rabu tanggal 06 September 2023.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan  ini diberikan yaitu:
1.  baru pertama kali melakukan tindak .
2. Ancaman  penjara tidak lebih dari 5 tahun.
3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan  (surat pernyataan perdamaian tanggal 23 Agustus 2023).
4. Bahwa  mengambil tas yang berisi 1 (satu) unit hand phone merk Vivo Y 15 warna merah maroon milik  EKO SATRIO PURNOMO dengan tujuan menggunakan tas tersebut untuk menyimpan baju milik .
5. Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
6. Bahwa  tergolong sebagai orang yang tidak mampu (Surat Keterangan Tidak Mampu No. 410/384/KESOS/2023)

 Tindak  Umum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala  Negeri Kota Bogor, Kepala Seksi Tindak  Umum dan  yang menangani perkara ANDI dan telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan serta menyelesaikan perkara tersebut melalui mediasi penal antara korban dengan  serta melibatkan tokoh  setempat sehingga terwujudnya keadilan .

Selanjutnya,  Tindak  Umum memerintahkan kepada Kepala  Negeri Kota Bogor untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan  sesuai Peraturan  Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan  sebagai perwujudan kepastian . (K.3.3.1)


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here