SPIPUSAT.COM PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat, terhitung mulai pekan ini.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengingatkan ASN agar tidak menyalahgunakan kebijakan tersebut, termasuk dengan bepergian ke luar kota.
“WFH itu bukan libur, tetap bekerja. Jangan dibilang WFH itu libur,” kata Ingot, Kamis (9/4/2026).
Ia menegaskan, seluruh ASN tetap wajib menjalankan tugas meskipun bekerja dari rumah. Para pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru juga diminta tetap berada di dalam kota selama pelaksanaan WFH.
“Kalau dia meninggalkan kota harus izin. Sewaktu-waktu bisa diminta hadir, makanya harus tetap di dalam kota,” ujarnya.
Menurut Ingot, kebijakan WFH merupakan bagian dari transformasi sistem kerja sekaligus upaya efisiensi, khususnya dalam penggunaan energi listrik di perkantoran dan bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas.
“Dengan bekerja dari rumah, penggunaan energi listrik dan BBM bisa dikurangi,” jelasnya.
Ia memastikan, penerapan WFH tidak mengganggu pelayanan publik. Sejumlah layanan tetap beroperasi normal, termasuk di Mal Pelayanan Publik (MPP), rumah sakit, dan puskesmas.
Selain itu, layanan perizinan usaha, administrasi kependudukan dan catatan sipil, serta pajak daerah juga dipastikan tetap berjalan seperti biasa.
“Semua layanan tetap normal, jangan sampai tutup,” tegasnya.
Ingot menambahkan, kebijakan ini juga diharapkan dapat menekan perjalanan dinas, baik dalam negeri maupun luar negeri, sebagai bagian dari efisiensi anggaran di lingkungan pemerintah kota.












