Dua Pengedar 19 Kg Sabu Jaringan Malaysia Ditangkap Polres Bengkalis di Limbungan Pekanbaru

0
4
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM PEKANBARU – Dua pemuda berinisial V.I.I (23) dan A.K (24) tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram. Penangkapan berlangsung di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 04.35 WIB.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait jalur perairan tidak resmi di Bengkalis yang sering digunakan untuk memasukkan barang terlarang dari Malaysia. Petugas kepolisian merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif sejak Minggu (15/2/2026).

“Hasil pemantauan di lapangan mendapati kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor sambil membawa tas ransel. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 19 bungkus besar diduga berisi sabu,” urai Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Kris Tofel, yang mewakili Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar.

Selain menyita belasan kilogram sabu, aparat penegak hukum juga mengamankan satu unit sepeda motor, dua telepon seluler, serta dua tas ransel sebagai barang bukti. Pemeriksaan awal menunjukkan V.I.I dan A.K bertindak sebagai kurir pengedar. Mereka mengaku hanya menjalankan perintah dari dua orang berinisial T dan C.M yang kini berstatus buron dan masih dalam tahap pengejaran.

 

 

Kedua pemuda tersebut dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku di wilayah Bengkalis dan sekitarnya,” tegasnya.

Saat ini, V.I.I dan A.K beserta seluruh barang bukti sudah berada di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here