SPIPUSAT.COM PEKANBARU – Tim kuasa hukum Elsih Rahmayani, anak dari Hasniar atau Nenek Asni (73), menyoroti perubahan signifikan dalam penunjukan lokasi objek sengketa pada sidang lapangan (descente) kedua yang digelar di bawah kewenangan Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait perkara lahan proyek Tol Pekanbaru–Rengat di Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat.
Kuasa hukum Elsih, Candra Nasution, menyatakan terdapat perbedaan mencolok antara penunjukan lokasi pada sidang 12 Februari lalu dan sidang lapangan terbaru.“Pada sidang sebelumnya, mereka menunjukkan titik sekitar 500 meter di atas perbukitan. Itu tidak termasuk area terdampak tol. Sekarang mereka menunjukkan lokasi di bawah, yang justru masuk area terdampak,” ujar Candra usai sidang lapangan, Kamis (26/2/2026).
Menurut dia, perbedaan tersebut menjadi catatan penting karena menyangkut substansi klaim kepemilikan dan potensi ganti rugi proyek tol.
Dalam sidang lapangan 12 Februari lalu, hakim sempat menegur karena penunjukan titik dinilai tidak jelas dan berada di lokasi yang tidak masuk trase tol. Ketegangan sempat terjadi ketika lokasi yang ditunjuk berbeda dari pemetaan terdampak proyek.
Perubahan titik pada sidang berikutnya, kata Candra, semakin mempertegas adanya inkonsistensi.
“Kalau di atas itu tidak masuk ganti rugi tol. Sekarang ditunjukkan di bawah yang memang terdampak. Ini perbedaan yang sangat jauh,” ujarnya.
Candra juga menegaskan bahwa hamparan yang kini ditunjukkan penggugat justru berada dalam penguasaan fisik kliennya.“Dari yang mereka tunjukkan hari ini, itu masuk dalam objek tanah klien kami. Jadi nanti pembelaannya akan kami uji lewat surat dan saksi di persidangan,” katanya.
Dalam sidang lapangan tersebut, sejumlah bangunan aktif ikut masuk dalam area yang diklaim, antara lain bedeng pembuatan batu bata, kebun sawit, serta bangunan sekolah pesantren dua lokal.
“Bedeng itu klien kami yang mengelola. Sawit juga klien kami yang menanam. Sekolah itu dibangun oleh Ibu Asni. Itu masih dalam penguasaan kami,” ujar Candra.
Riwayat Tumpang Tindih dan Dugaan Kejanggalan
Sebelumnya, keluarga Nenek Asni mengaku telah menguasai lahan sekitar 28 hektar sejak 1997. Namun pada 2011 terjadi pengembalian batas oleh BPN tanpa sepengetahuan keluarga, yang kemudian menyebabkan sekitar 18 hektar lahan terpetakan masuk ke bidang lain.
Dalam proses pengadaan tanah untuk proyek Tol Pekanbaru–Rengat, muncul klaim pihak lain yang menurut keluarga tidak pernah menguasai fisik lahan tersebut.
Candra juga menyinggung adanya dugaan dokumen yang akan diuji keabsahannya dalam persidangan.
“Kemungkinan soal surat-surat itu bisa saja diuji nanti. Kita lihat saja di pembuktian,” katanya.
Di luar proses persidangan, keluarga Nenek Asni juga mengaku beberapa hari sebelum sidang melihat sebuah drone berulang kali menyoroti lahan mereka.
Selain itu, sebelum sidang 12 Februari, pihak yang mengklaim tanah disebut datang ke lokasi dan diminta pergi oleh keluarga karena dinilai memasuki area tanpa izin.












