Gurita Korupsi CPO Rugikan Negara, 11 Tersangka Termasuk Bos Swasta Diringkus Kejagung

0
2
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar skandal besar penyelundupan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang disamarkan sebagai limbah. Sebanyak 11 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya periode 2022–2024 yang menggunakan modus Palm Oil Mill Effluent (POME).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat adanya penyimpangan dalam proses ekspor komoditas strategis tersebut.

“Penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022 sampai dengan 2024,” ujar Anang dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).

Skandal ini menyeret nama-nama besar dari lintas instansi. Dari unsur pemerintah, penyidik menjerat Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai berinisial FJR, Kasubdit di Kementerian Perindustrian berinisial LHB, serta Kepala Seksi di KPBC Pekanbaru berinisial MZ.

Tindakan manipulasi ini dianggap telah mengkhianati kebijakan pemerintah dan merugikan perekonomian negara secara signifikan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat.


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here