Jejak Hitam Izin Batu Bara PT RSM, Mantan Bupati IR Terjerat Skandal Gratifikasi dan Amdal Fiktif

0
4
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM BENGKULU – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menetapkan mantan Bupati Bengkulu Utara, IR, sebagai tersangka kasus korupsi sektor pertambangan batu bara, Selasa (10/2/2026). Pria yang menjabat selama dua periode (2005–2015) ini langsung dijebloskan ke sel tahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, mengungkapkan bahwa penetapan IR merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan tersangka SA terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) 349 PT Ratu Samban Mining (RSM).

“Penetapan IR masih terkait penyelidikan tipikor sektor pertambangan batu bara PT RSM. Diduga dalam perjalanannya terdapat praktik gratifikasi,” ujar Denny, Selasa (10/2/2026).

Kasidik Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, memaparkan secara rinci dosa hukum yang menjerat sang mantan bupati. Pada tahun 2007, IR menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) mengenai pemindahan kuasa pertambangan eksploitasi dari PT Niaga Baratama kepada PT RSM. Namun, penerbitan izin tersebut menabrak Kepmen ESDM No 1453 Tahun 2000 dan Perda Bengkulu Utara No 2 Tahun 2002.

“Kedua SK itu diterbitkan tanpa rekomendasi teknis dan administrasi dari Dinas Pertambangan serta tidak dikenakannya biaya 10 persen dari nilai transaksi pemindahan kuasa pertambangan,” jelas Pola Martua.

Tak hanya soal prosedur, penyidik juga menemukan aliran dana panas sebesar Rp600 juta dari saksi Sonny Adnan sebagai “uang komitmen” untuk penerbitan IUP tersebut. Bahkan, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT RSM pada tahun 2008 disebut dibuat secara tidak sah atau fiktif.

Dampak dari kebijakan lancung ini sangat fatal. Penjualan batu bara yang tidak sesuai ketentuan sejak 2009 hingga 2013 telah mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, yakni sebesar USD 83.046.585,63 atau setara dengan triliunan rupiah.

“Selain itu, perbuatan tersangka juga menimbulkan kerugian negara dari aspek kerusakan lingkungan di wilayah tersebut sekitar Rp 258,9 miliar,” pungkas Pola Martua.

Kini IR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi sementara penyidik terus mendalami potensi tersangka baru dalam gurita korupsi tambang di Bengkulu Utara ini.


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here