Imbauan Gubernur soal Jangan Mengeluh MBG di Medsos Pengamat Hukum Anggap Wajar dan Netral

0
9
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM PEKANBARU – Gubernur Riau Abdul Wahid beberapa waktu lalu meminta masyarakat agar tidak mengeluh soal Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial. Sebagai gantinya, masyarakat diminta menyampaikan keluhan langsung kepada panitia atau guru di sekolah masing-masing.

Pernyataan gubernur ini muncul di tengah catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang mencatat hingga 27 September 2025, sebanyak 8.649 anak di Indonesia mengalami keracunan akibat MBG. Bahkan, pada Senin lalu, ditemukan kasus makanan basi hingga belatung di salah satu sekolah di Bengkalis.

 

 

Menanggapi himbauan tersebut, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Riau, Indra Fatwa, menilai pernyataan gubernur tidak bisa serta-merta dianggap membungkam kritik publik.

“Saya tidak melihat itu sebagai bentuk pelanggaran hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945. Itu hanya himbauan, bukan larangan. Motifnya lebih pada meluruskan saluran pengaduan agar langsung ditujukan ke pihak terkait, seperti panitia atau guru, supaya segera ada respon perbaikan dari SPPG,” ujar Indra kepada Goriau, Rabu (1/10/2025).

 

 

Indra menekankan bahwa himbauan gubernur tidak memiliki konsekuensi hukum jika tidak ditaati. “Yang namanya himbauan tidak ada unsur pelanggaran hukumnya kalau tidak dipatuhi, kecuali ada aturan lain yang jelas. Jadi, tidak perlu dibesar-besarkan seolah itu membungkam kritik,” tambahnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa tanggung jawab gubernur tidak berhenti pada himbauan semata. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, gubernur wajib melakukan pengawasan dan koordinasi agar implementasi program MBG di Riau semakin baik.

“Kalau himbauan ini kemudian diikuti dengan langkah represif berupa penegakan hukum pidana, barulah persoalan bisa dikatakan sebagai upaya pembungkaman kebebasan berpendapat. Selama tidak ada penindakan hukum, kritik masyarakat tetap aman,” ujarnya.

Indra juga menegaskan bahwa mengkritik pemerintah tidak termasuk tindak pidana, sepanjang tidak memuat berita bohong atau ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA. “Sejauh ini, berbagai kasus MBG yang diangkat di media sosial belum ada yang dilaporkan ke polisi, ini pertanda baik,” katanya.

Dalam pandangannya, gaya komunikasi gubernur kali ini lebih tepat dipahami sebagai ajakan memindahkan perhatian publik dari media sosial ke jalur resmi pengaduan. “Kalau kita menangkap dari sisi berbeda, memang bisa saja dianggap mengkhianati hak konstitusional. Tapi saya menilai kata-kata gubernur tidak mengandung pelarangan yang sanksinya jelas. Jadi biarkan saja pernyataan itu berkembang, tidak ada dampak negatif apa pun,” ujar Indra.

Kasus keracunan MBG yang menimpa ribuan anak di Indonesia hingga terbaru ditemukannya makanan basi di sekolah Bengkalis menjadi catatan penting bagi pemerintah. Pakar hukum ini menekankan, selain memberikan himbauan, pejabat publik, termasuk gubernur, tetap berkewajiban mengawal program prioritas pemerintah pusat ini agar lebih aman dan efektif bagi anak-anak di Riau.


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here