Jejak Korupsi TKA Meluas KPK Temukan Puluhan Bidang Tanah Hasil Pemerasan

0
11
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebanyak 18 bidang tanah di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, resmi disita penyidik karena diduga kuat berkaitan dengan aliran dana hasil pemerasan tersebut.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap 18 aset berupa bidang tanah di Karanganyar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

Penyitaan dilakukan pada Senin (13/10/2025) dan seluruh lahan tersebut diduga milik Jamal Shodiqin (JS), eks staf di Direktorat Jenderal Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Asing (Ditjen PPTKA). Dengan temuan baru ini, total aset yang telah disita KPK mencapai 44 bidang tanah.

“Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menyita 26 bidang tanah lain, sehingga total kini ada 44 lahan yang disita di Karanganyar,” jelas Budi.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, serta sejumlah pejabat dan staf di bawahnya.

Para tersangka lain antara lain Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan TKA; Wisnu Pramono, mantan Direktur Koordinasi Uji Kelayakan; Devi Anggraeni, eks Direktur Pengesahan Penggunaan TKA; Gatot Widiartono, eks Kasubdit Maritim dan Pertanian; serta Putri Citra Wahyoe, staf Ditjen PPTKA.

Dua nama lainnya, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad, diduga berperan penting dalam mengatur aliran dana dari calon tenaga kerja asing. Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku disebut telah mengumpulkan keuntungan ilegal mencapai Rp53 miliar sejak tahun 2019.

Penyitaan aset dilakukan sebagai upaya KPK untuk mengamankan hasil kejahatan agar tidak dialihkan atau disembunyikan. Langkah ini juga menjadi bagian dari proses penelusuran aset (asset tracing) guna memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.

Budi menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus berkembang. “KPK akan menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Penyitaan dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara dan memperkuat pembuktian di pengadilan,” katanya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyingkap praktik kotor dalam pengelolaan perizinan tenaga kerja asing, yang seharusnya menjadi bagian dari tata kelola ketenagakerjaan yang transparan dan adil.


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here