SPIPUSAT.COM PEKANBARU – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Riau tahun 2026 wajib disahkan paling lambat akhir November 2025. Bila melewati batas waktu tersebut, konsekuensinya gaji Gubernur Riau dan anggota DPRD Riau akan dipotong.
“Ya, konsekuensinya memang begitu. Dan itu bukan ancaman, tapi aturan dari pemerintah pusat. Bila hingga akhir November RAPBD 2026 tak juga disahkan, maka siap-siaplah gaji gubernur dan anggota DPRD Riau dipotong,” jelas Sekretaris Komisi I DPRD Riau, HM Amal Fathullah A Lc MA, Kamis (13/11/2025).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, jika hal tersebut sampai terjadi, maka akan menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Provinsi Riau. Sebab, sanksi seperti itu belum pernah terjadi sebelumnya di daerah ini.
Fathullah berharap, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD 2026 segera dipercepat. “Kami di Komisi I sudah mulai membahas KUA-PPAS 2026 bersama mitra kerja. Optimis dalam dua hari ini pembahasan di tingkat Komisi I bisa tuntas,” katanya.
Sebelumnya anggota Komisi III DPRD Riau, Abdullah SPd MPd juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, jika pengesahan RAPBD 2026 melewati batas waktu yang ditentukan, maka akan ada sanksi administratif dari pemerintah pusat.
“Kan ada sanksi administrasinya kalau pengesahan RAPBD 2026 melewati deadline. Semoga apa yang kita khawatirkan tidak terjadi,” ujar Abdullah.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau itu menambahkan, pihaknya berharap pembahasan sudah bisa dimulai pekan ini. “Mungkin pimpinan DPRD masih koordinasi dengan pihak eksekutif, dalam hal ini Plt Gubernur dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sebab Banggar harus rapat bersama TAPD untuk membahas KUA-PPAS 2026,” terangnya.












