SPIPUSAT.COM JAKARTA – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel akhir Agustus lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengidentifikasi peran masing-masing pelaku di dua lokasi berbeda.
“Tiga orang tersangka terlibat dalam pembakaran di DPRD Provinsi dan delapan lainnya di DPRD Kota Makassar,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Dari daftar tersangka, mayoritas berprofesi sebagai buruh harian, petugas kebersihan, hingga juru parkir. Selebihnya adalah wiraswasta, dua mahasiswa, serta seorang pelajar. Mereka berusia 17 hingga 36 tahun.
Didik menyebut penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memprovokasi massa. “Rata-rata pelaku masih berusia muda. Ini yang membuat kami mendalami dugaan adanya aktor yang menggerakkan,” jelasnya.
Untuk peran yang terbukti, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pengeroyokan, pencurian, hingga pembakaran. Ancaman hukuman terberat adalah pidana seumur hidup.
Kerusuhan pada 29–30 Agustus 2025 itu menimbulkan kerugian besar. Kantor DPRD Kota Makassar di Jalan Andi Pangeran Pettarani hangus bersama 67 mobil, 15 motor, dokumen penting, serta fasilitas lain. BPBD Makassar mencatat total kerugian mencapai Rp253,4 miliar.
Selain kerusakan material, tragedi tersebut juga menelan korban jiwa. Empat orang dilaporkan meninggal, termasuk seorang pengemudi ojek daring yang dikeroyok massa di Jalan Urip Sumoharjo karena dituduh sebagai intelijen.
Penyelidikan masih terus berjalan, sementara publik menunggu jawaban soal siapa yang berada di balik aksi massa yang berakhir tragis ini.












