SPIPUSAT.COM DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membedah gurita suap dalam proses eksekusi lahan di Tapos, Depok, yang menyeret petinggi PT Karabha Digdaya dan sejumlah pejabat pengadilan. Penyelidikan kini diarahkan untuk mengungkap apakah praktik lancung tersebut merupakan kebijakan resmi korporasi atau tindakan personal.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim penyidik sedang meneliti setiap tahapan perkara, mulai dari persidangan tingkat pertama hingga proses kasasi di Mahkamah Agung.
“Ini terkait dengan penanganan perkaranya ya prosesnya. Nah ini prosesnya sampai eksekusi itu apakah ada suap nggak gitu kan. Ini di tingkat pertama kemudian banding, kasasi, maksudnya gitu kan ya. Itu sedang kita dalami,” ujar Asep, Sabtu (7/2/2026).
Skandal ini mencuat setelah lembaga antirasuah menetapkan lima tersangka, di antaranya Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, serta Juru Sita, Yohansyah Maruanaya. Dari pihak swasta, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal, Berliana Tri Kusuma, juga telah menyandang status tersangka.
“Terkait dengan keputusan suap ini apakah ini keputusan korporasi gitu atau bukan? Karena tidak mungkin apalagi uang hampir 1 miliar ini keluar, nanti tidak dipertanggungjawabkan tanpa sepengetahuan,” tambah Asep.












