KPK Kembalikan Mobil Alphard Wamenaker Bukan Aset Pribadi Noel Ebenezer

0
13
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sikap profesional dengan mengembalikan satu unit mobil Alphard yang sempat disita dari rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, mobil tersebut ternyata merupakan kendaraan operasional yang disewa oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bukan milik pribadi Noel.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan mobil mewah itu sebelumnya diamankan penyidik pada 26 Agustus 2025 saat penggeledahan di rumah dinas Wamenaker. Setelah disita, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemnaker dan pihak penyedia jasa sewa kendaraan.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mobil Alphard tersebut merupakan kendaraan sewa yang digunakan untuk operasional saudara IEG atau saudara NL sebagai wakil menteri,” kata Budi di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Budi menegaskan, pengembalian kendaraan itu menjadi bukti bahwa penyidik KPK bertindak berdasarkan fakta dan prinsip kehati-hatian. Setiap penyitaan dilakukan hanya terhadap aset yang terbukti terkait tindak pidana korupsi.

“Jika dari proses penyidikan ternyata aset yang disita tidak ada kaitan dengan perbuatan korupsi, maka penyidik segera mengembalikannya. Itu bentuk profesionalisme kami,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Noel bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berlangsung sejak Rabu malam (20/8) hingga Kamis (21/8/2025). Dalam operasi itu, Noel bersama sepuluh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini berkaitan dengan praktik pungutan terhadap tenaga kerja yang ingin memperoleh sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja diwajibkan membayar hingga Rp6 juta untuk mendapatkan sertifikat tersebut, padahal tarif resmi yang ditetapkan hanya Rp275.000.

KPK menyebut pungutan itu dilakukan secara sistematis dan menyalahi aturan. Uang hasil pungutan tidak masuk ke kas negara, melainkan diduga mengalir ke sejumlah pihak di lingkungan Kemnaker.


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here