SPIPUSAT.COM JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan tahun anggaran 2020, Jumat (28/11/2025). Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik itu dipanggil untuk mendalami perannya dalam distribusi bansos yang diduga tidak sesuai ketentuan.
“Benar, hari ini ada jadwal pemanggilan Sdr BRT dalam perkara distribusi bansos,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui pesan tertulis.
Dalam sepekan terakhir, penyidik intens meminta keterangan sejumlah saksi untuk menguatkan dugaan keterlibatan Rudy Tanoe. Fokus pemeriksaan diarahkan pada praktik distribusi bansos di lapangan, termasuk apakah mekanisme penyaluran telah sesuai dengan kontrak pekerjaan.
Penyidik sebelumnya juga mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025. Cegah berlaku enam bulan dan ditujukan kepada empat orang yang diduga memiliki kaitan dengan perkara tersebut. Mereka adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto; Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo; Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker; serta Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021–2024, Herry Tho.
Keempatnya sebelumnya sudah dipanggil penyidik sebagai bagian dari proses pemeriksaan. KPK menilai upaya pencegahan ke luar negeri diperlukan agar penanganan perkara tidak terhambat.
Di sisi lain, Rudy Tanoe saat ini tengah menggulirkan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kakak kandung dari Pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo itu tengah berupaya menggugurkan status tersangkanya di hadapan hakim praperadilan.
Proses hukum kini memasuki tahap krusial. KPK memastikan pemeriksaan akan terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara dalam dugaan korupsi bansos beras tahun 2020 tersebut.












