SPIPUSAT.COM BREBES- Kritik dilayangkan terhadap Pemerintah Kabupaten Brebes dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Brebes, Jawa Tengah, yang dianggap tak peka terhadap penderitaan masyarakat.
Kritik dilontarkan setelah anggota DPRD Brebes selama ini menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 34,9 juta per bulan.
Tunjangan perumahan yang diterima oleh pimpinan DPRD Brebes mencapai Rp 34,9 juta per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan transportasi.
Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Brebes No. 1 Tahun 2023, yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati Brebes Urip Sihabudin pada 16 Januari 2023.
Perbup tersebut merupakan perubahan kedua atas Perbup Brebes No. 102 Tahun 2020 mengenai pedoman pemberian dan penetapan besaran tunjangan untuk anggota DPRD.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 1 dan 2 peraturan tersebut, tunjangan yang diterima anggota DPRD bervariasi.
Ketua DPRD Brebes mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 34.900.000, wakil ketua Rp 26.300.000, dan setiap anggota DPRD Rp 18.600.000.
Tunjangan ini mulai diberikan sejak Januari 2023.
Tak sebanding dengan kondisi Brebes
Koordinator Forum Aktivis Peduli (FAP) Kabupaten Brebes Anom Panuluh, menilai alokasi tunjangan perumahan yang mencapai sekitar Rp 19 miliar per tahun tidak sebanding dengan kondisi Brebes yang masih menghadapi berbagai persoalan fundamental.
Termasuk kemiskinan ekstrem, stunting, dan kebutuhan infrastruktur.
Ia mengungkap data Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Daerah (Baperlitbangda) Brebes yang mencatat bahwa sebanyak 283.280 jiwa dari 2,059 juta warga terkategori miskin di wilayah tersebut.
Dari jumlah warga miskin tersebut, sebanyak 13.540 di antaranya masuk dalam kategori miskin ekstrem. Menurut Anom, tunjangan perumahan pun tak mendesak.
“Sebagian besar anggota DPRD berdomisili di kota atau dalam radius kabupaten sehingga tidak mendesak diberikan fasilitas perumahan,” kata Anom dalam keterangan yang diterima Kompas.com. Anom menambahkan bahwa APBD Brebes tahun 2024 mengalami defisit, dengan belanja mencapai Rp 3,520 triliun dan pendapatan Rp 3,398 triliun.
“Di tengah keterbatasan ini, pengalokasian anggaran besar untuk tunjangan DPRD berpotensi menambah beban fiskal,” ujarnya.
Dia juga menyoroti kebutuhan mendesak terkait kesehatan dan kemiskinan, di mana 126.000 warga miskin dicoret dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
“Tunjangan rumah DPRD Rp 19 miliar per tahun sebenarnya bisa menolong sepertiga warga miskin yang kehilangan akses jaminan kesehatan,” ungkap Anom.
Menurut Anom, masalah stunting, kemiskinan ekstrem, infrastruktur jalan, irigasi, sekolah, dan rumah sakit harus menjadi prioritas utama.
“Setiap rupiah APBD seharusnya diprioritaskan untuk hal-hal mendesak ini,” tegasnya.
Anom juga menilai tunjangan perumahan yang terlalu besar bagi anggota DPRD melampaui standar keadilan sosial, mengingat upah minimum kabupaten (UMK) Brebes hanya sekitar Rp 2,1 juta per bulan.
“Menambah tunjangan perumahan di atas kondisi ini justru memperlebar jurang kesenjangan dan mencederai rasa keadilan publik,” kata Anom.
Dia menegaskan bahwa penggunaan anggaran mencerminkan moralitas sebuah pemerintahan.
“Bila anggaran rakyat lebih banyak dinikmati oleh elite, sementara masyarakat miskin kehilangan akses kesehatan dan anak-anak masih terjerat stunting, maka kepercayaan rakyat akan kian rapuh,” ujar Anom.
Anom masih meyakini bahwa Bupati Brebes bersama DPRD memiliki kesempatan untuk memperbaiki prioritas anggaran dan memastikan bahwa anggaran kembali kepada rakyat kecil yang paling membutuhkan.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, maupun Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Tahroni masih berupaya untuk mendapatkan tanggapan dari pihak Pemkab Brebes.
Sementara itu, Kepala Baperlitbangda Brebes, Apriyanto Sudarmoko, membenarkan bahwa terdapat 13.540 jiwa warga Brebes yang masuk dalam kategori miskin ekstrem.
“Jumlah orang miskin tahun 2024 ada 283.280 jiwa. Ini merupakan angka tertinggi kedua setelah Kebumen,” kata Apriyanto kepada wartawan.












