MA Tolak Kasasi Hendry Lie di Kasus Timah, Tetap Dihukum Penjara 14 Tahun

0
16
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM JAKARTA,  – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah, maka dia tetap dihukum 14 tahun penjara.
“Amar putusan: Tolak,” demikian bunyi putusan kasasi MA sebagaimana dilansir laman resminya, Jumat (28/11/2025).

Putusan bernomor 11312 K/PID.SUS/2025 ini diketok palu majelis hakim pada Selasa (25/11/2025).
Majelis hakim yang mengadili perkara ini adalah Prim Haryadi selaku hakim ketua, dengan hakim anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Yanto.

Dalam putusan kasasi ini, hakim menolak permohonan kasasi dari penuntut umum dan terdakwa.

Tak ubah vonis 14 tahun penjara

Putusan kasasi ini tidak mengubah vonis, sehingga putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap berlaku, yaitu 14 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Hendry juga dijatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 1,05 triliun.

Ia bersama-sama terpidana lainnya diyakini melakukan korupsi hingga merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, JPU mengungkap bahwa Hendry Lie menggunakan PT Tinindo Internusa (TIN) untuk menjalankan cara meraup keuntungan di kasus timah.
PT TIN ini merupakan salah satu perusahaan smelter timah swasta, dan Hendry merupakan pemegang saham terbesar di sana.

Untuk menjalankan aksinya, Hendry tidak bekerja sendiri. General Manager Operasional PT TIN, Rosalina, dan Marketing PT TIN tahun 2008-2018, Fandy Lingga, ikut dikerahkan.
Salah satu tugas mereka adalah menyusun surat penawaran kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk.

Selain itu, Hendry Lie juga disebut menyetujui hingga memerintahkan dua bawahannya itu untuk mengikuti pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, dan eks Direktur Operasi PT Timah Tbk, Alwin Albar, di Pangkalpinang.
Dalam pertemuan itu, dibahas permintaan Riza dan koleganya agar puluhan smelter timah swasta di Babel menyerahkan lima persen kuota ekspor mereka kepada PT Timah Tbk.
“Karena biji timah yang diekspor oleh smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan di wilayah IUP PT Timah,” ujar jaksa saat itu.

Dalam kasus ini, Hendry juga menerima pembayaran bijih timah hingga biaya kerja sama sewa smelter yang terlalu mahal.
Padahal, bijih timah bersumber dari penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here