Main Keras Demi Keadilan 200 Penunggak Pajak Siap Diganjar Tindakan Hukum Tegas

0
13
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM JAKARTA – Pemerintah menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pengemplang pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan siap menindak tegas 200 wajib pajak besar yang menunggak pajak dengan status hukum inkrah, bahkan hingga ke ranah pidana dan penjara.

“Kami tidak segan-segan menaikkan kasus ini ke ranah penegakan hukum apabila tidak ada kerja sama dari wajib pajak yang sudah inkrah,” tegas Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, di Kantor Pusat DJP, Kamis (9/10/2025).

Bimo mengungkapkan, tim khusus di DJP pusat kini memimpin proses penagihan aktif terhadap penunggak pajak besar. Langkah ini dilakukan agar penerimaan negara tetap optimal dan keadilan fiskal ditegakkan. “Yang kooperatif kami bantu dan beri ruang restrukturisasi, tapi yang membandel, kami ambil tindakan hukum,” katanya.

Upaya penagihan dilakukan secara komprehensif, mulai dari penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga pencekalan ke luar negeri. Jika tetap tidak kooperatif, DJP akan menerapkan langkah gijzeling atau penahanan badan.

Sebagai strategi pengawasan terpadu, DJP juga menggandeng berbagai lembaga seperti Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, OJK, BPKP, dan Kepolisian. Pendekatan multi-door ini diharapkan mampu menelusuri potensi pajak yang belum tertagih, termasuk yang berasal dari praktik pengayaan tidak sah (illicit enrichment).

“Langkah tegas ini hanya untuk yang tidak patuh. Sementara wajib pajak yang kooperatif tetap kami layani dengan pendekatan persuasif,” jelas Bimo.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, 200 wajib pajak besar yang telah inkrah menunggak hingga Rp60 triliun. Hingga September 2025, 84 di antaranya sudah mencicil pembayaran dengan total Rp7 triliun.

Bimo menegaskan, kebijakan ini bukan semata untuk mengejar target penerimaan, tetapi juga bentuk keadilan bagi jutaan wajib pajak kecil yang selama ini patuh membayar pajak. “Yang jujur dan taat tidak perlu khawatir. Negara hadir untuk melindungi yang patuh, dan menindak yang bandel,” tutupnya.


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here