Mencabuli 3 Orang Anak Dibawah Umur Ditangkap di Wilayah Hukum Polsek Tampan Polresta Pekanbaru ini kronologinya

0
12
Ayo share artikel ini

 – Kapolresta  Kombes Pol Jefri R.P. Siagian  MH melalui  Tampan  SH  didampingi  Polsek konferensi pers tentang ditangkapnya  Pencabulan Terhadap  diwilayah   Kota . Kamis, (14/09/2023)

 menjelaskan Berdasarkan Laporan  an Syafika Indah dengan tkp dikomplek  Jln. Budi daya Ujung Kel. Tuah Madani Kec. Tuah Madani , memerintahkan  dan team opsnal melakukan Penyelidikan terhadap .

Berkat  yang baik team opsnal reskrim  dapat mengungkap  Pencabulan terhadap 3(tiga) orang .

Didepan awak   menyampaikan  Pencabulan terhadap 3(tiga) orang  dibawah umur merupakan seorang kakek-kakek yang berusia 64 Tahun dan barang bukti berupa Celana dalam warna orange, Celana leging warna dongker.

Kronologis  berawal dari korban sedang bermain dikomplek  kemudian diajak oleh  kedalam kamar mandi , setelah didalam kamar mandi   mencabuli korban dengan cara menurunkan celana korban hinga sepaha diatas lutut kemudian memegang dan mencongkel kemaluan korban dengan mengunakan jari tangan kiri , sedangkan tangan kanan  dimasukan kedalam celana sambil memainkan alat kelaminnya.

Berdasarkan Introgasi dan pengembangan didapatkan informasi bahwasanya perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak Dua bulan terahir yang diperkirakan berjumlah 30 kali dengan 3(tiga) orang  dibawah yakni : RA (umur 5 tahun, NE (umur 9 tahun) dan SS (umur 12 tahun), selain memegang dan mencongkel kelamin korban,  jugak menciumi pipi, memeluk dan merapa kemaluan korban.

Pada awalnya korban sering meminta uang jajan kepada  dan  memberikan antara seribu hingga Tiga Ribu Rupiah, dan lama kelamaan  mengajak korban kekamar mandi dan mencabuli korban.

Dengan  yakni SS alias Ajo (64), JL. Budidaya Ujung Kel. Tuah Madani Kec. Tuah Madani Kota .

Barang bukti yang dapat kita amankan berupa Celana dalam warna orange, Celana leging warna dongker dan pasal yang kita terapkan terhadap  yang melakukan Pencabulan terhadap  dibawah umur Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 2016 tentang penetapan peraturan Penggadilan UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 Tentang   menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun “Tutup  Tampan  SH .(red


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here