Polres Inhu Ringkus Pengedar Ganja Kering

0
12
Ayo share artikel ini

 – Satuan Reserse (Satres)  Polres Indragiri Hulu (), Polda  meringkus seorang laki-laki, Kedapatan menyimpan, memiliki dan mengedarkan narkotika jenis tumbuhan-tumbuhan, yakni ganja kering.

Laki-laki berinisial YD alias Yoan (32),  Jalan Azki Aris, Gang Perintis, Kelurahan  Besar Kota (Kambesko), Kecamatan Rengat, diamankan dirumahnya, Sabtu 9 September 2023, pukul 16.40 WIB. Dari tangannya, tim Opsnal Satres  , mengamankan 950 gram atau hampir 1 Kg ganja kering.

Terkait pengungkapan kasus  ini,  ,  Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas , , Selasa 12 September 2023 siang membenarkan keberhasilan Satres   mengungkap kasus kasus  dengan jumlah Barang Bukti (BB) yang cukup fantastis.

Dijelaskannya, Kamis 7 September 2023 Siang, salah seorang personel Satres  , mendapat informasi tentang maraknya peredaran ganja kering di salah satu gang Jalan Azki Aris, Kelurahan Kambesko. Informasi itu dilaporkan ke Kasat Satres   dan Kasat mengintruksikan tim Opsnal untuk turun menyelediki kebenaran informasi itu.

Selama dilapangan, tim mengantongi 1 nama yang kerap bertransaksi  di daerah itu, yakni YD alias Yoan. Sabtu 9 September 2023 sore, tim mendapat informasi jika Yoan sedang berada dirumahnya. Saat didatangi rumahnya, Yoan sedang mandi dan langsung diamankan.

Ketika rumah itu digeledah yang disaksikan Ketua RT setempat, akhirnya ditemukan 1 tas ransel warna hitam dibawah kolong rumah, dalam tas itu, ditemukan 7 paket ganja kering ukuran sedang dan 2 paket ganja siap edar, dengan total 950 gram. Selain itu, ditemukan juga BB lainnya yang berkaitan dengan peredaran ganja kering.


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here