Polsek Tampan Mendatangi Semua Bengkel yang ada di Wilayah Hukum di Daerah Tampan ada apa

0
18
Ayo share artikel ini

SPI-PUSAT Kapolresta  Kombes Pol Jefri R.P. Siagian  MH melalui  Tampan  SH  Melakukan Himbauan tentang Larangan Penggunaan  yang diadakan diwilayah  , Senin, (11/09/2023)

 Tampan Memerintahkan  , untuk Melakukan Himbauan tentang Larangan Penggunaan  dibengkel-bengkel sepeda motor yang ada diwilayah   Kota .

Penggunaan  akan berdampak buruk pada lingkungan. “Selain suaranya yang bising, penggunaan  bisa menimbulkan  udara yang lebih buruk karena tidak ada filter gas buangnya. Kemudian  akan menjadi lebih boros,”

 menghimbau   agar tidak menggunakan  yang dapat mengganggu kenyamanan. Jika bandel, akan ditindak tegas oleh aparat.

“ akan melakukan  bagi kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau brong yang tidak standar.

 itu dilakukan karena banyak  yang terganggu kenyamanan berkendara karena mendengar suara knalpot yang sangat bising.

Tidak hanya mengganggu kenyamanan pengendara yang lain, kendaraan yang menggunakan  juga mengganggu pengendara lainnya saat melintas di jalan raya karena kebisingan yang ditimbulkan knalpot tersebut


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here