Potensi Pajak Air Permukaan di Riau Diprediksi Capai Rp160 Miliar, Bapenda Siapkan Tiga Opsi Tarif

0
7
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau sedang mematangkan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) guna memperkuat struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fokus utama revisi ini menyasar pada penyesuaian nilai perolehan pajak air permukaan yang dinilai masih memiliki potensi besar untuk dikembangkan.

Kepala Bapenda Riau, Nino Waskita Sari, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang telah berjalan sejak setahun terakhir. Inti dari perubahan regulasi tersebut adalah menentukan nilai dasar air yang lebih relevan dengan kondisi lapangan saat ini.

“Berdasarkan simulasi yang kami lakukan, terdapat tiga opsi nilai air yang dikaji, yakni Rp1.700, Rp1.200, dan Rp1.000,” jelas Nino, Jumat (6/2/2026).

Data tahun 2024 menunjukkan realisasi pajak air permukaan berada di angka Rp52 miliar. Namun, dengan adanya skema tarif baru, proyeksi pemasukan daerah diperkirakan akan meningkat drastis. Jika angka Rp1.700 disepakati, kas daerah berpeluang mengantongi hingga Rp160 miliar. Sementara itu, opsi tarif Rp1.200 diprediksi menghasilkan Rp115 miliar, dan tarif terendah Rp1.000 tetap mampu memberikan pemasukan sekitar Rp96 miliar.

Menurut Nino, optimalisasi ini merupakan strategi prioritas dalam penguatan fiskal daerah. Selain pajak air, pihaknya juga tengah berupaya memaksimalkan dana transfer dari pusat serta mempersiapkan transisi sistem pelaporan pajak melalui aplikasi Coretax.

“Penggunaan Coretax berpengaruh langsung terhadap mekanisme bagi hasil pajak, seperti PPh Pasal 21, yang nantinya akan dibagikan kembali ke kabupaten dan kota,” tambahnya.

Terkait wacana perluasan objek pajak air permukaan hingga ke sektor perkebunan kelapa sawit, Nino menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap penelitian mendalam. Usulan yang awalnya digulirkan oleh DPRD Riau ini belum disahkan menjadi kebijakan resmi karena memerlukan kajian dampak yang komprehensif.

Langkah-langkah strategis ini telah disampaikan kepada Gubernur Riau sebagai laporan resmi. Pemprov Riau berharap, melalui pembaruan sistem dan regulasi ini, kemandirian keuangan daerah dapat meningkat signifikan demi mendukung program pembangunan berkelanjutan.


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here