SPI-PUSAT Pengamat Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman menilai bahwa untuk pembangunan rumah hunian tetap (Huntap) di Desa Malasari perlu diperhatikan beberapa aspek.
Menurut Jajang, pertama terkait pemilihan lokasi, yang dahulunya ini adalah bekas hamparan sawah, ini perlu dievaluasi secara seksama.
Lalu, dalam perubahan penggunaan lahan dari pertanian menjadi hunian tetap, ini juga perlu dipertimbangkan dampaknya terhadap pertanian dan keberlanjutan pangan di daerah tersebut.
Hal ini, kata dia perlu sejalan dengan prinsip-prinsip tata ruang dan pembangunan berkelanjutan. Selain itu, alokasi anggaran sebesar Rp62 juta per-unit.
“Ini mesti diawasi dengan cermat untuk memastikan penggunaan dana yang efisien dan transparan dalam proyek ini,” kata Jajang dalam keterangannya, Rabu, (6/9/2023).
Selanjutnya, Koordinator CBA berpendapat, bahwa
pembangunan Huntap di Kampung Kopo RT 03/RW 03 yang dilakukan secara swakelola melalui Pokmas adalah langkah yang bisa diterima.
Ia menegaskan, asalkan pengelolaannya dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar konstruksi yang ditetapkan.
Dalam pandangannya, penting untuk memantau proses pembangunan dan penggunaan anggaran secara berkala guna memastikan bahwa proyek tersebut memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat.
“Juga, perlu memastikan bahwa proyek ini mendukung kesejahteraan dan kebutuhan masyarakat di Desa Malasari, Nanggung Bogor,” ucapnya.
Sementara, perbandingan antara pekerjaan yang dilakukan secara swakelola dan oleh pihak ketiga memiliki risiko masing-masing.












