SPIPUSAT.COM BENGKALIS – Upaya memberantas kabut asap dan kerusakan lingkungan di Riau terus digalakkan dengan tindakan tegas. Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis resmi menetapkan seorang pria berinisial MS (49) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta perambahan kawasan hutan secara ilegal.
Penetapan status tersangka ini diumumkan setelah penyidik melakukan gelar perkara mendalam atas insiden kebakaran yang melanda kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menegakkan keadilan ekologis.
“Penetapan tersangka inisial MS, diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang komprehensif,” tegas Fahrian, Selasa (17/2/2026).
Kasus ini bermula dari terdeteksinya titik api yang melalap lahan gambut di Jalan Thomas, Dusun Mekar, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Senin (9/2/2026). Kebakaran tersebut menghanguskan area seluas kurang lebih 5 hektare. Menariknya, respons awal justru datang dari inisiatif warga setempat.
Melalui grup WhatsApp Masyarakat Peduli Api (MPA), informasi kebakaran menyebar cepat. Ketua RT bersama warga bahu-membahu melakukan pemadaman darurat sebelum aparat kepolisian tiba di lokasi. Kolaborasi ini tidak hanya meminimalisir dampak kerusakan, tetapi juga membuka jalan bagi polisi untuk mengumpulkan bukti di lapangan.
Fahrian mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan intensif, MS diketahui beraktivitas di lokasi tersebut selama dua hari berturut-turut sebelum api membesar. Kehadirannya di kawasan hutan negara tanpa izin menjadi poin krusial yang memberatkannya.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menemukan fakta bahwa MS berada dan beraktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sesaat sebelum kebakaran hebat terjadi,” jelasnya.
Sebagai barang bukti, polisi menyita sebilah parang yang diduga digunakan tersangka untuk membersihkan lahan, serta sampel tanah dan pelepah sawit sisa kebakaran. Kini, MS harus menghadapi jeratan pasal berlapis, mulai dari UU Kehutanan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja.
Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat sanksi hukum yang menanti sangat berat.












