SPIPUSAT.COM PEKANBARU – Seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M. Kebijakan ini diambil guna memastikan kenyamanan dan kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho menjelaskan, aturan kali ini akan lebih ketat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika pada periode lalu hiburan malam yang menjadi fasilitas hotel masih diberikan kelonggaran, maka tahun ini seluruhnya wajib tutup sesuai aspirasi masyarakat.
“Tapi di Bulan Suci Ramadhan ini, tidak hanya yang tidak fasilitas hotel, tapi juga bagian dari fasilitas hotel, itu sesuai aspirasi masyarakat, tidak dibolehkan beroperasi selama bulan suci Ramadhan,” ungkap Agung usai memimpin penyegelan THM Paragon di Jalan Sultan Syarif Kasim, Selasa (3/2/2026) sore.
Agung menjelaskan, bagi hotel yang memiliki fasilitas restoran, izin operasional masih tetap diberikan untuk melayani kebutuhan makan dan minum. Namun, jam operasional restoran tersebut akan diatur secara khusus melalui regulasi pemerintah daerah.
“Itu juga akan diatur waktu operasionalnya,” jelasnya.
Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini tengah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Walikota (Perwako) untuk memperkuat kebijakan tersebut. Aturan ini nantinya akan menjadi dasar bagi aparat di lapangan dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
Agung berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat di seluruh titik hiburan malam agar tidak ada yang melanggar ketentuan selama bulan Ramadhan. Ia berharap tidak ada gangguan aktivitas hiburan yang dapat mencederai nilai-nilai ibadah umat Muslim.
“Kami akan melakukan pengawasan dan membuat aturan yang lebih ketat dari sebelumnya, sehingga kenyamanan masyarakat di Kota Pekanbaru dalam melaksanakan ibadah puasa bisa betul-betul hikmat dan tidak terganggu,” tutup Agung.












