SPIPUSAT.COM SIAK – Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyurati Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk meminta pencairan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Kabupaten Siak sebesar Rp489,8 miliar. Surat resmi tertanggal 31 Januari 2026 tersebut dikirimkan langsung ke Jakarta sebagai upaya memperjuangkan hak keuangan daerah.
Langkah ini diambil Afni dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, tuntutan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 120 Tahun 2025 yang menetapkan rincian kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil tahun 2025.
“Setelah dikompensasikan dengan lebih bayar DBH, maka total kurang bayar Dana Bagi Hasil yang telah diakui Kemenkeu dan menjadi hak Siak adalah Rp489.893.148.000,” beber Afni, Selasa (3/2/2026).
Bupati perempuan pertama di Siak ini menegaskan bahwa dana tersebut sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas fiskal. Keterlambatan penyaluran dari pusat berdampak langsung pada kemampuan pemerintah daerah dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.
“Kami sangat berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian serius agar penyaluran kurang bayar DBH ini dapat segera direalisasikan. Saat ini kami harus menyelesaikan kewajiban belanja daerah yang tertunda, ada utang yang wajib dilunasi pada pihak ketiga dan internal,” tegasnya.
Dalam rinciannya, dana tersebut direncanakan untuk membayar utang belanja tahun anggaran 2024 dan 2025 senilai Rp364,43 miliar. Selain itu, alokasi anggaran juga diperuntukkan bagi operasional kantor sebesar Rp18,29 miliar, belanja barang dan jasa Rp62,05 miliar, serta belanja pegawai Rp45,10 miliar.
Penyaluran dana ini dianggap krusial agar roda pemerintahan tidak terhambat. Afni berharap pemerintah pusat segera merespons agar pelayanan kepada masyarakat Siak tetap berjalan optimal tanpa kendala finansial.












