Pemkot Pekanbaru Perlu Payung Hukum KPBU, Nanda Nugraha: Ruang Publik Jangan Jadi Komersial

0
9
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru yang kian masif menggandeng sektor swasta dalam membangun fasilitas umum di ruang publik dinilai memerlukan payung hukum yang lebih kokoh. Pengamat hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Nanda Nugraha Ziar, SH MH, menegaskan pentingnya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Langkah ini dipandang sebagai strategi rasional untuk menjaga aset daerah sekaligus memastikan pembangunan tidak melenceng dari fungsi sosialnya. Nanda menilai keterlibatan swasta dalam penyediaan infrastruktur memang menjadi praktik lazim saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki keterbatasan fiskal.

“Pembentukan Perda mengenai KPBU merupakan langkah yang rasional dari perspektif hukum dan kebijakan pembangunan daerah,” ujar Nanda Nugraha Ziar, Jumat (6/3/2026).

Meskipun skema ini sudah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, Nanda mengingatkan bahwa implementasi di tingkat lokal tetap membutuhkan aturan yang lebih spesifik. Hal ini bertujuan agar ruang publik yang hakikatnya milik masyarakat luas tidak bergeser menjadi area komersial atau eksklusif akibat campur tangan badan usaha.

“Ruang publik harus tetap menjaga fungsi sosialnya. Jangan sampai karena adanya kerja sama dengan swasta, ruang tersebut justru lebih berorientasi pada kepentingan komersial,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa Perda KPBU nantinya akan berfungsi sebagai instrumen hukum yang mengatur batasan, prinsip, hingga mekanisme pemilihan mitra usaha. Regulasi tersebut sangat krusial untuk mengelola pemanfaatan aset daerah, pembagian risiko proyek, hingga sistem pengawasan agar tetap transparan dan akuntabel.

Kewenangan ini, sambungnya, sejalan dengan prinsip otonomi daerah yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan aturan yang jelas, Pemerintah Kota Pekanbaru bisa menyusun panduan operasional dalam menilai kelayakan proyek sebelum dieksekusi oleh pihak ketiga.

Selain melindungi kepentingan warga, regulasi di tingkat daerah ini juga dianggap memberikan kepastian hukum bagi investor. Tanpa aturan yang detail, kerja sama pembangunan rentan menimbulkan konflik kepentingan atau sengketa hukum di masa depan.

“Dengan adanya Perda yang mengatur secara komprehensif mengenai KPBU di tingkat daerah, Pemkot Pekanbaru dapat menciptakan iklim kerja sama yang lebih kondusif, sekaligus memastikan bahwa kepentingan publik tetap menjadi prioritas utama dalam pemanfaatan ruang publik,” ungkapnya.

Gagasan ini menurutnya adalah langkah tepat asalkan penyusunan draf aturan tersebut melibatkan banyak pihak dan bersifat komprehensif. Harapannya, pembangunan fasilitas publik di Pekanbaru tidak hanya mengandalkan kemegahan fisik, tetapi juga tetap ramah dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa hambatan biaya atau eksklusivitas.


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here