SPIPUSAT.COM JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah ofensif dengan memperkarakan Linda Susanti ke aparat kepolisian. Saksi dalam pusaran kasus dugaan korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan tersebut kini dibidik atas dugaan pemalsuan dokumen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengonfirmasi masuknya aduan dari lembaga antirasuah tersebut pada bulan lalu.
“Iya benar di Februari 2026 kemarin terkait pemalsuan dokumen,” ujar Budi, Selasa (3/3/2026).
Pihak kepolisian belum merinci materi laporan secara spesifik karena masih dalam tahap pendalaman awal. Penyidik tengah menyusun agenda pemanggilan pihak-pihak terkait untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan analisis barang bukti,” urainya.
Langkah hukum ini membuka fakta baru setelah penyidik KPK menggeledah kediaman Linda beberapa waktu lalu. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, meluruskan polemik yang sempat mencuat terkait operasi tersebut dengan membantah keras narasi penyitaan aset berharga.
“Kalau yang kami lakukan, ada kami sita, tetapi itu dokumen-dokumen,” jelas Asep, Jumat (5/12/2025).
Asep menegaskan informasi mengenai perampasan barang mewah dan uang tunai yang beredar luas tidak bersumber dari tindakan penyidik. Dari tumpukan kertas yang diamankan, KPK justru menemukan sebuah Laporan Polisi (LP) dari Polda Metro Jaya yang menetapkan Linda sebagai terlapor kasus penipuan.
Dokumen krusial tersebut diyakini memiliki benang merah dengan dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Hasbi Hasan. Skala penipuan yang tercantum dalam laporan kepolisian itu mengungkap aliran harta bernilai fantastis.
“Isi laporannya adalah bahwa Saudari Linda telah melakukan penipuan terhadap orang tersebut. Karena orang tersebut itu telah memberikan sejumlah uang, sejumlah uang dalam dolar, bahkan sampai jutaan kalau tidak salah, dan 5 batang emas, masing-masing 1 kilo, jadi 5 kilo,” papar Asep.












