SPIPUSAT.COM JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi tengah membongkar siasat licik berupa modus pinjam bendera dalam mega korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Praktik kotor yang merugikan negara hingga Rp 222 miliar ini menyeret pucuk pimpinan bank tersebut.
Penyidik menelisik pengondisian proyek melalui pemeriksaan sejumlah saksi, Selasa (24/2/2026). Para saksi yang hadir turut menyerahkan berbagai dokumen penting untuk membuat perkara semakin terang benderang.
“Salah satunya dengan modus pinjam bendera, sehingga pihak-pihak yang bisa masuk untuk mengerjakan proyek ataupun pekerjaan di BJB ini, sudah ada pihak-pihak yang melakukan pengkondisian,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Mega skandal ini terjadi sepanjang kurun waktu 2021 hingga 2023. Rentang waktu tersebut bertepatan dengan masa jabatan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat yang memegang saham mayoritas serta pengambil keputusan strategis.
Lembaga antirasuah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Dua di antaranya adalah petinggi perbankan, yakni eks Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto. Yuddy sendiri diketahui telah mengundurkan diri beberapa saat sebelum penyidikan kasus ini diumumkan, Kamis (5/3/2025).
Tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta. Mereka adalah pengendali agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi, Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi Wahana Semesta Bandung Ekspress dan BSC Advertising, Suhendrik, serta pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma.
Pelaksana harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, membeberkan bahwa Yuddy dan Widi sengaja menyiapkan agensi iklan demi meraup dana nonbujeter. Penunjukan langsung tanpa melalui mekanisme tender ini jelas menabrak aturan internal perusahaan terkait pengadaan barang dan jasa.
“Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak Bank BJB yaitu direktur dan pimpinan divisi corporate secretary melakukan perbuatan merugikan keuangan negara,” urai Budi Sukmo, Kamis (13/3/2025).












