Kamis, April 16, 2026
Beranda Daerah Bisnis Gelap Adopsi Ilegal via Media Sosial Ubah Tujuh Bayi Jadi Komoditas...

Bisnis Gelap Adopsi Ilegal via Media Sosial Ubah Tujuh Bayi Jadi Komoditas Ratusan Juta

0
4
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM JAKARTA – Tujuh bayi tak berdosa bernasib malang setelah dijadikan komoditas bisnis gelap berkedok tawaran adopsi melalui platform media sosial. Pasar gelap perdagangan anak lintas wilayah ini mengeksploitasi nyawa manusia demi meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Sindikat kejahatan terorganisir ini memanfaatkan ruang digital seperti TikTok dan Facebook untuk mempertemukan makelar dengan calon pembeli maupun pihak yang bersedia menyerahkan bayi mereka. Praktik eksploitasi tersebut diketahui telah membentang luas dari Jakarta, Bali, hingga ke Papua sejak awal tahun 2024.

 

 

Realita memilukan dari kasus ini terungkap ketika empat dari total 12 orang tersangka yang terlibat ternyata merupakan orang tua biologis para korban. Tersangka CPS diketahui menyerahkan bayinya kepada perantara di Yogyakarta, disusul DRH yang melakukan hal serupa di Bekasi. Sepasang kekasih asal Tangerang, IP dan REP, juga tega merelakan buah hati kandung mereka dikuasai oleh pengepul bernama LA.

Sementara itu, delapan orang lainnya mengoperasikan jaringan distribusi ke berbagai daerah sebagai perantara. Tersangka NH dan LA memasarkan bayi-bayi malang tersebut hingga ke Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta. Adapun S, EMT, ZH, H, BSN, serta F membagi teritori transaksi mereka di kawasan Jabodetabek, Banten, dan Kalimantan Barat.

 

 

Rantai kejahatan ini mulai ditelusuri setelah adanya laporan kepolisian tertanggal 21 November 2025. Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah menjelaskan bahwa para pelaku sangat bergantung pada media sosial sebagai sarana utama untuk melancarkan eksploitasi tersebut.

“Kami ingin menyampaikan kepada rekan-rekan bahwa press conference pada hari ini adalah terkait dengan pengungkapan TPPO modus operandi memperjualbelikan bayi,” ujar Nurul, Rabu (25/2/2026).

“Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah,” bebernya.

Atas perbuatan yang merenggut masa depan anak-anak tersebut, belasan tersangka kini dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Pasal yang dilanggar itu diancam dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” tegas Nurul.


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here