Besaran Zakat Fitrah 1447 H Kota Pekanbaru Sudah Ditetapkan Kemenag, Ini Rincian Lengkapnya

0
5
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM PEKANBARU – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru secara resmi telah menetapkan besaran Qimat Zakat Fitrah tahun 2026 M/1447 Hijriah. Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan masyarakat, jika dibayar dengan uang, disesuaikan dengan harga beras di pasar waktu zakat fitrah ditentukan.

Ketentuan Qimat Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M ini tertuang dalam surat edaran Nomor: B-312/Kk.04.5/BA.01/02/2026, tertanggal 25 Februari 2026. Edaran yang diteken Kakandepag Kota Pekanbaru Syahrul Mauludi itu ditembuskan kepada Kakanwil Kemenag Provinsi Riau dan Walikota Pekanbaru.

Dalam edaran yang ditujukan kepada kepala KUA Kecamatan, Lembaga/BAZ, Pengurus Masjid/Mushalla, LAZ dan UPZ se-Kota Pekanbaru itu dijelaskan ketentuan perhitungan besaran zakat fitrah. Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebanyak 1 (satu) sha’in gandum (makanan yang mengenyangkan) atau setara dengan 10 kaleng susu cap Nona. Jika diukur timbangan, beratnya 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter per jiwa. Jika ingin diukur dengan uang, maka nilai zakat fitrah dihitung berdasarkan harga beras di pasaran saat besaran zakat fitrah ditetapkan.

Berdasarkan harga beras di pasaran dalam Kota Pekanbaru pada pekan pertama Ramadhan 1447 H yang berpedoman pada data yang dikeluarkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru dalam suratnya No: B.500.2/DPP-DAG/78/2026 tanggal 20 Februari 2026, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan bervariasi, tergantung jenis beras yang dikonsumsi masyarakat.

Rincian besaran zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M Kota Pekanbaru selengkapnya sebagai berikut:

Beras Pandan Wangi Spesial SLX : Rp48.333/jiwa,

Beras Pandan Wangi : Rp46.750/jiwa,

Beras Ramos : Rp46.250/jiwa,

Beras Solok/Anak Daro : Rp45.418/jiwa,

Beras Mundam : Rp45.000/jiwa,

Beras Belida : Rp40.893/jiwa,

Beras Topi Koki : Rp40.893/jiwa,

Beras Bulog : Rp32.000/jiwa.

Di dalam edaran itu juga ditegaskan, bahwa pengumpulan/pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan oleh Panitia Amil Zakat Masjid/Mushalla atau tempat lainnya, dan Baitul Mal dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Sedangkan pengumpulan zakat maal (harta) hanya melalui badan/lembaga yang dibentuk secara sah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Hasil pengumpulan/pendistribusian zakat fitrah, infak dan sedekah selanjutnya dilaporkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan masing-masing.


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here