Jam Kerja ASN Meranti Selama Ramadan Berubah, Aturan Pakaian Juga Disesuaikan

0
4
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM SELATPANJANG – Selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini difokuskan pada pengaturan waktu masuk dan pulang kantor serta ketentuan pakaian dinas selama bulan puasa.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin MPd, menjelaskan bahwa perubahan jam kerja dilakukan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

 

“Selama Ramadan, jam kerja kita sesuaikan agar ASN tetap produktif sekaligus memiliki waktu yang cukup untuk menjalankan ibadah. Pelayanan publik harus tetap berjalan maksimal,” ujar Bakharuddin, Rabu (25/2/2026).

Ia merinci, untuk hari Senin hingga Kamis, ASN mulai bekerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat lebih panjang, yakni pukul 12.00 sampai 13.00 WIB.

 

 

Menurutnya, jadwal tersebut berbeda dengan hari kerja di luar Ramadan. “Di luar bulan puasa, ASN masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 hingga 14.00 WIB. Jadi ada penyesuaian durasi kerja selama Ramadan,” jelasnya.

Selain jam kerja, pengaturan pakaian dinas juga menjadi perhatian. Untuk ASN pria, Senin dan Selasa diwajibkan mengenakan PDH khaki, Rabu PDH putih hitam, Kamis Batik Riau, dan Jumat busana Melayu lengkap dengan kain samping. Sedangkan ASN perempuan mengenakan pakaian muslimah, sementara bagi nonmuslim menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Bakharudin menegaskan, aturan berpakaian ini tetap mengedepankan kerapian dan identitas daerah. “Kita ingin suasana Ramadan tetap terasa, namun profesionalisme dan kerapian ASN juga harus dijaga,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa selama Ramadan kegiatan apel pagi serta olahraga atau senam bersama untuk sementara ditiadakan. Kebijakan ini, tambahnya, telah diselaraskan dengan regulasi dari Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Dengan penyesuaian tersebut, diharapkan ritme kerja ASN tetap stabil, pelayanan publik berjalan optimal, dan suasana Ramadan dapat dijalani dengan penuh khidmat.


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here