SPIPUSAT.COM JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkap indikasi kuat adanya persekongkolan jahat di balik lolosnya ratusan perhiasan mewah Tiffany & Co ke pasar Indonesia tanpa membayar pajak. Pernyataan ini menyusul tindakan tegas Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang menyegel tiga gerai merek asal Amerika Serikat tersebut di pusat perbelanjaan elit Ibu Kota.
Dugaan praktik amis ini mencuat setelah tim penindakan menemukan ketidaksesuaian dokumen impor di butik Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place pada Rabu (11/2/2026). Purbaya mensinyalir barang-barang bernilai miliaran rupiah tersebut masuk melalui jalur tikus atau memanipulasi nilai faktur (underinvoicing) yang melibatkan oknum tertentu.
“Saya tanya ke Bea Cukai, bagaimana sih itu. Sebagian besar yang masuk itu barangnya memang tidak bayar. Dicurigai ini barang selundupan atau tidak,” tegas Purbaya di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026).
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar kategori high value goods yang tidak dicantumkan dalam pemberitahuan impor barang. Saat petugas meminta bukti legalitas, pihak pengelola gerai gagal menunjukkan dokumen perdagangan maupun formulir kepabeanan yang sah secara lengkap.
Temuan inI memicu kecurigaan Purbaya mengenai adanya kongkalikong antara pelaku usaha dengan pihak internal yang meloloskan barang tersebut. Ia berjanji akan menelusuri rantai keterlibatan pihak-pihak yang bermain mata dalam kasus yang merugikan penerimaan negara ini.
“Disuruh kasih lihat formulir perdagangannya, mereka tidak bisa tunjukkan. Jadi memang itu barangnya, ada yang betul-betul selundupan, ada yang bayarnya underinvoicing. Itu kelihatan semua,” papar Purbaya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi ritel barang mewah lainnya agar tidak bermain api dengan aturan kepabeanan. Purbaya menegaskan, pemerintah tidak akan menoleransi praktik bisnis yang tidak transparan dan merusak iklim usaha yang sehat.












