Tiga Raksasa Tambang–Sawit Batang Toru Disetop Pemerintah, Imbas Dugaan Perusak Ekologi

0
10
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM JAKARTA – Pemerintah pusat mengeluarkan langkah paling tegas sejak banjir dan longsor besar melanda Sumatra Utara. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, memerintahkan penghentian operasional tiga perusahaan besar di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru mulai Sabtu (6/12/2025). Kebijakan ini lahir setelah ditemukannya indikasi kuat aktivitas industri yang dinilai memberi tekanan berat terhadap kawasan ekologis sensitif tersebut.

Perusahaan yang terkena penghentian sementara adalah PT Agincourt Resources (pertambangan), PTPN III (perkebunan/sawit), serta PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), pengembang PLTA Batang Toru. Ketiganya diwajibkan menjalani audit lingkungan sebagai syarat untuk dapat kembali beroperasi. Pemeriksaan resmi dijadwalkan pada 8 Desember 2025 di Jakarta.

Keputusan tersebut diambil setelah Menteri Hanif melakukan inspeksi udara dan darat di kawasan Batang Toru dan Garoga. Temuan lapangan menunjukkan aktivitas pembukaan lahan yang dinilai masif dan berpotensi memicu kerusakan ekologis.

Dari pemantauan udara, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup BPLH, Rizal Irawan, melihat perluasan areal untuk PLTA, hutan tanaman industri, area tambang, hingga perkebunan sawit.

“Tekanan lingkungan ini menimbulkan turunnya material kayu, sedimentasi, dan erosi besar-besaran di kawasan hulu,” jelasnya.

Rizal menilai kondisi tersebut menjadi salah satu pemicu meningkatnya risiko banjir dan longsor di wilayah hilir. Pemerintah pun bergerak cepat untuk mencegah dampak lanjutan yang lebih besar.

Menteri Hanif menegaskan bahwa DAS Batang Toru dan Garoga memiliki fungsi ekologis yang tak dapat dinegosiasikan, apalagi ketika curah hujan ekstrem saat ini telah melewati 300 mm per hari.


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here