SPIPUSAT.COM JAKARTA – Pelarian tersangka baru dalam skandal korupsi kuota haji periode 2023–2024 mulai menemui titik terang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi keberadaan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, yang kini sedang berada di Arab Saudi.
Langkah pengejaran ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang telah menyeret pejabat tinggi negara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mengonfirmasi posisi Asrul melalui data imigrasi dan komunikasi langsung.
“Kami cek juga, salah satu tersangka yaitu saudara ASR, saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, masih di Arab Saudi,” jelas Budi, Rabu (1/4/2026).
Kasus ini mencoreng pelaksanaan ibadah haji nasional dengan dugaan penyimpangan pengelolaan kuota tambahan yang seharusnya menjadi hak prioritas jemaah reguler. Namun, jatah tersebut justru diduga dialihkan secara sepihak ke jalur khusus demi keuntungan materiil. Praktik ini melibatkan permainan mata antara penyelenggara haji khusus dengan oknum di kementerian untuk mempercepat keberangkatan jemaah dengan imbalan sejumlah uang atau fee.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik lancung ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. Sosok Asrul sendiri diduga memiliki peran sentral sebagai jembatan dari pihak swasta. Ia ditengarai memberikan uang sebesar 406.000 dolar AS dan mengantarkan keuntungan tidak sah bagi pihak-pihak yang terafiliasi dengannya hingga mencapai Rp40,8 miliar.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut masih mengedepankan cara persuasif agar tersangka bersedia kembali ke tanah air tanpa perlu dijemput paksa. Keberadaan komunikasi yang sudah terjalin antara penyidik dan tersangka menjadi tumpuan harapan bagi KPK untuk menuntaskan perkara ini secara kooperatif.
“Penyidik sudah mendapatkan konfirmasi dari pihak imigrasi dan telah berhasil berkomunikasi dengan tersangka,” ungkap Budi.
Penyidikan kasus ini sebelumnya telah meruntuhkan karier mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang kini sudah mendekam di balik jeruji besi. Selain Asrul, KPK juga menetapkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham sebagai tersangka. Ismail diduga mengeruk keuntungan pribadi sebesar Rp27,8 miliar dari karut-marut distribusi kuota haji tersebut.
Penyidik meyakini adanya aliran dana yang sistematis dari pengusaha kepada pejabat demi mengatur pembagian kuota haji khusus yang tidak sesuai prosedur. Kini, publik menanti kepulangan Asrul untuk membongkar lebih jauh siapa saja pihak yang ikut menikmati uang dari jatah ibadah para calon jemaah haji tersebut.












